Mohon tunggu...
Sita bkn Siti
Sita bkn Siti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sayaa suka kamuu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiologi Hukum

4 Oktober 2024   22:26 Diperbarui: 4 Oktober 2024   22:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MERIVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

Nama: Sita Nur Fathan Mubiina (222111157)

Identitas buku;

Penulis                   : Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I.

Judul buku            : Sosiologi Hukum

Kota terbit            : Sulawesi Selatan

Nama penerbit   : Resota Mediatama

Tahun terbit        : Juni, 2023

Cetakan                  : 1

Jumlah halaman: 190 Hal

Isi bab                     : 12 Bab

Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H. membahas hubungan antara hukum dan masyarakat dengan pendekatan sosiologis yang mendalam. Buku ini terdiri dari dua belas bab yang secara sistematis menggambarkan aspek-aspek kunci dalam sosiologi hukum, mulai dari pengertian hingga aplikasi postmodernisme dalam hukum. Dengan penyajian yang jelas dan mudah dipahami, buku ini ditujukan bagi mahasiswa hukum, sosiologi, serta akademisi yang ingin mendalami peran hukum dalam perubahan sosial.

Buku ini membahas tentang hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan yang dibuat oleh negara, tetapi juga merupakan bagian dari interaksi sosial antara orang-orang dalam masyarakat.

Buku ini membahas...

Bab 1 Pengertian Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam hal ini, hukum dipahami sebagai sesuatu yang dipengaruhi oleh berbagai aspek dalam kehidupan sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik.

Bab 2 Objek Kajian dan Ruang Lingkup: Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum mencakup banyak hal, termasuk bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku orang. Ruang lingkupnya sangat luas, melibatkan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Bab 3 Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum memiliki dua fungsi utama: sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat agar tetap teratur dan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik. Hukum membantu menjaga ketertiban dan menciptakan perubahan yang positif.

Bab 4 Sumber-Sumber Hukum: Di dalam buku ini juga dijelaskan tentang sumber-sumber hukum, seperti undang-undang dan keputusan pengadilan. Undang-undang adalah sumber utama hukum, tetapi keputusan pengadilan juga penting karena dapat membentuk dan menafsirkan hukum.

Bab 5 Kesadaran Hukum dalam Masyarakat: Tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk efektivitas hukum. Jika masyarakat memahami dan menghormati hukum, maka hukum akan berfungsi dengan baik. Pendidikan dan lingkungan sosial memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum.

Bab 6 Teori-Teori Sosiologi Hukum: Buku ini menguraikan beberapa teori dari para ahli, seperti Max Weber dan Emile Durkheim. Weber menganggap bahwa hukum harus sesuai dengan perkembangan masyarakat modern, sementara Durkheim melihat hukum

Bab 7 Hukum sebagai Sarana Perubahan Sosial: Hukum dapat digunakan untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat. Hukum bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga dapat menjadi alat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bab 8 & 9 Penegakan Hukum dan Efektivitasnya: Penegakan hukum sangat penting agar hukum dapat berfungsi dengan baik. Proses penegakan hukum melibatkan pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua orang mematuhi hukum dan mendapatkan keadilan.

Bab 10 Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum : Bab ini melanjutkan pembahasan dari bab sebelumnya dengan menyoroti faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Faktor-faktor ini mencakup undang-undang, sarana atau fasilitas penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Bab ini memberikan pandangan mendalam tentang kompleksitas proses penegakan hukum di masyarakat.

Bab 11 & 12 Postmodernisme dalam Hukum: Di bagian akhir, buku ini membahas bagaimana paham postmodernisme mempengaruhi hukum. Postmodernisme menekankan bahwa hukum tidak selalu bersifat objektif dan netral, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan.

Kelebihan Buku:

Komprehensif dan Sistematis: Buku ini mencakup berbagai aspek sosiologi hukum dengan sangat komprehensif. Setiap bab disusun dengan baik, sehingga memberikan alur yang logis dari satu topik ke topik lainnya. Menggunakan Bahasa yang Mudah Dipahami Meskipun topiknya bersifat akademis, penulis menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca umum dan mahasiswa. Penjelasan Teori yang Kuat Buku ini menonjol dalam menjelaskan teori-teori besar sosiologi hukum. Para pembaca akan mendapatkan pemahaman yang solid tentang pandangan tokoh-tokoh besar seperti Max Weber, Durkheim, dan lainnya. Relevan untuk Konteks Indonesia: Meskipun banyak teori-teori yang bersifat global, penulis juga menyelipkan relevansi teori-teori ini dalam konteks masyarakat Indonesia.

Kekurangan Buku:

Kurangnya Studi Kasus Kontemporer: Buku ini cenderung lebih teoretis, dan kurang dalam menyajikan studi kasus atau contoh-contoh praktis dari hukum yang diterapkan di Indonesia secara kontemporer. Penjelasan tentang Isu-isu Lokal Terbatas: Meskipun memberikan teori-teori global, penjelasan tentang tantangan hukum yang dihadapi masyarakat Indonesia modern masih kurang mendalam. Minim Ilustrasi Visual atau Diagram: Buku ini hampir seluruhnya berisi teks, yang mungkin membuat pembaca visual kesulitan memahami konsep-konsep abstrak tanpa bantuan diagram atau ilustrasi.

Kesimpulan:

Secara keseluruhan, "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H. adalah referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan yang sistematis dan penyajian teori yang kuat, buku ini memberikan wawasan luas tentang bagaimana hukum tidak hanya sebagai aturan normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks. Kekurangan dalam studi kasus dan aplikasi praktis bisa menjadi celah yang perlu diisi, namun secara keseluruhan, buku ini berhasil memberikan fondasi teori yang solid tentang sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun