Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H. membahas hubungan antara hukum dan masyarakat dengan pendekatan sosiologis yang mendalam. Buku ini terdiri dari dua belas bab yang secara sistematis menggambarkan aspek-aspek kunci dalam sosiologi hukum, mulai dari pengertian hingga aplikasi postmodernisme dalam hukum. Dengan penyajian yang jelas dan mudah dipahami, buku ini ditujukan bagi mahasiswa hukum, sosiologi, serta akademisi yang ingin mendalami peran hukum dalam perubahan sosial.
Buku ini membahas tentang hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan yang dibuat oleh negara, tetapi juga merupakan bagian dari interaksi sosial antara orang-orang dalam masyarakat.
Buku ini membahas...
Bab 1 Pengertian Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam hal ini, hukum dipahami sebagai sesuatu yang dipengaruhi oleh berbagai aspek dalam kehidupan sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik.
Bab 2 Objek Kajian dan Ruang Lingkup: Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum mencakup banyak hal, termasuk bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku orang. Ruang lingkupnya sangat luas, melibatkan berbagai disiplin ilmu lainnya.
Bab 3 Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Hukum memiliki dua fungsi utama: sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat agar tetap teratur dan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik. Hukum membantu menjaga ketertiban dan menciptakan perubahan yang positif.
Bab 4 Sumber-Sumber Hukum: Di dalam buku ini juga dijelaskan tentang sumber-sumber hukum, seperti undang-undang dan keputusan pengadilan. Undang-undang adalah sumber utama hukum, tetapi keputusan pengadilan juga penting karena dapat membentuk dan menafsirkan hukum.
Bab 5 Kesadaran Hukum dalam Masyarakat: Tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk efektivitas hukum. Jika masyarakat memahami dan menghormati hukum, maka hukum akan berfungsi dengan baik. Pendidikan dan lingkungan sosial memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Bab 6 Teori-Teori Sosiologi Hukum: Buku ini menguraikan beberapa teori dari para ahli, seperti Max Weber dan Emile Durkheim. Weber menganggap bahwa hukum harus sesuai dengan perkembangan masyarakat modern, sementara Durkheim melihat hukum
Bab 7 Hukum sebagai Sarana Perubahan Sosial: Hukum dapat digunakan untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat. Hukum bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga dapat menjadi alat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bab 8 & 9 Penegakan Hukum dan Efektivitasnya: Penegakan hukum sangat penting agar hukum dapat berfungsi dengan baik. Proses penegakan hukum melibatkan pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua orang mematuhi hukum dan mendapatkan keadilan.