Mohon tunggu...
Sulistina Supriatni
Sulistina Supriatni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang memiliki hobi menulis karena dengan menulis bisa memadukan ketelitian berpikir dan kreativitas dalam merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perluasan Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   08:33 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nawawi, Kholil, (2018). "Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia." Mizan: Journal of Islamic Law 1.1. 

Rochaeti, Etty, (2013). "Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif." Jurnal Wawasan Yuridika 28.1. 

Roibin, (2008) Sosiologi Hukum Islam (Telaah Sosio-Historis Pemikiran Imam Syafi’i) Malang: UIN Malang Press. Tebba, Sudirman, (2003). Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun