Mohon tunggu...
Sulistina Supriatni
Sulistina Supriatni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang memiliki hobi menulis karena dengan menulis bisa memadukan ketelitian berpikir dan kreativitas dalam merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perluasan Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   08:33 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abdul Manan, (2006), “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia”, Kencana. 

Beni Ahmad Saebani, (2024), "Sosiologi Hukum Islam", Bandung: CV Pustaka Setia.

Latif Jamil, (1982). “Aneka Hukum Perceraian Indoenesia”, Jakarta: Ghia Indonesia. 

M. Atho’ Mudzhar, (2000) “Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam”, dalam Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan, ed. M. Amin Abdullah, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Sayuti Tholib, (1974). “Hukum Kekeluargaan Indonesia”, Jakarta: UI. 

Setiawan Budi Utomo, (1997). “Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer”, Bandung: Mondar. 

Maju. T. Jafizham, (1997). “Persentuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam”, Medan: Mustika. 

Yahya Harahap, (1991) “Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama”, Sinar Grafika.

Jurnal 

Firdawaty, Linda, (2017). "Filosofi pembagian harta bersama." ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8.1. 

Hamdi, Isnadul, (2018). "Perluasan Makna Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam." JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17.1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun