Mohon tunggu...
Sismanu Sutrisno
Sismanu Sutrisno Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan. Senang menulis dan berorganisasi.\r\n \r\n\r\nPemrakarsa/Pendiri ormas berbasis Ketua RT/RW. \r\nKetum Ikatan Ketua RW Jakarta. 2007 sampai sekarang. \r\nPendiri/Anggota Presidium Nasional FOKAN (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional) Didirikan dan Dibina Badan Narkotika Nasional (BNN).\r\n\r\n\r\n“Mudah-mudahan Kompasiana menjadi tempat berinspirasi untuk menyalurkan aspirasi”

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sismanu : FOKAN Lahir Atas Perintah Undang-Undang No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika

14 Juli 2015   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2015   08:48 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan   Kepala BNN.

Sebagai bentuk tanggungjawab BNN kepada masyarakat sebagaimana Amanat Undang–undang, Badan Narkotika Nasional khususnya Pasal 108. BNN telah melaksanakan Perintah Undang-undang dimaksud dengan membuat Peraturan dan Mengeluarkan Keputusan sebagai Berikut:

1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.

2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemben tukan Wadah Peran Serta Masyarakat

3) Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/289/IX/2013/BNN tanggal 25 September 2013 tentang Pengukuhan arti Wadah Peran             Serta Masyarakat dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba yang             kemudian Keputusannya Direvisi menjadi No. : KEP /160 /ll/2014/BNN

Demikian, tulisan singkat ini saya buat, agar masyarakat dapat mengetahui apa itu Fokan?. mudah –mudahan bermanfaat.

Penulis adalah  Pendiri Fokan dari unsur IKRW Jakarta, Anggota Presidium Nasional Fokan dan Ketua Departemen OKK Presnas Fokan

 

  

  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun