Mohon tunggu...
Sismanu Sutrisno
Sismanu Sutrisno Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan. Senang menulis dan berorganisasi.\r\n \r\n\r\nPemrakarsa/Pendiri ormas berbasis Ketua RT/RW. \r\nKetum Ikatan Ketua RW Jakarta. 2007 sampai sekarang. \r\nPendiri/Anggota Presidium Nasional FOKAN (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional) Didirikan dan Dibina Badan Narkotika Nasional (BNN).\r\n\r\n\r\n“Mudah-mudahan Kompasiana menjadi tempat berinspirasi untuk menyalurkan aspirasi”

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sismanu : FOKAN Lahir Atas Perintah Undang-Undang No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika

14 Juli 2015   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2015   08:48 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan generasi yang luar biasa bersifat internasional dan terorganisir. Dari sisi materi negara tidak dirugikan, tapi dari sisi keutuhan generasi bangsa, Negara dapat hancur karena narkoba. Narkoba sangat sulit diberantas karena adanya kepentingan bisnis. Setiap hari anak terbaik bangsa mati sia-sia karena korban narkoba, sehingga mengancam keutuhan generasi anak bangsa selanjutnya.

          Atas keprihatinan para Pimpinan organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sepakat untuk menyatukan organisasi anti narkoba yang diprakarsai BNN. Maka lahirlah Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN)   

Fokan merupakan wadah berhimpun bagi organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia. Fungsi Fokan tidak bedanya dengan KNPI, sama sama sebagai wadah berhimpun organisasi, KNPI dibidang kepemudaan sedangkan Fokan dibidang anti narkoba. Fokan Lahir diprakarsai oleh BNN atas Perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana pada Undang–undang tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan terbukti dengan dibuatkan 1 (satu) BAB tersendiri, yaitu BAB XIII Pasal 104 - 108. 

Fokan didirikan oleh 25 (dua puluh lima) orang, mewakili 25 organisasi yang peduli/anti narkoba di Indonesia. Diantaranya: SAN, Gannas, Granat, Gepenta, GMDM, GAN, Gandakrim, Bersama, Pamitran, PKJS, Srikandi Foundation, Natura, Indonesia Benar, FKDM, FPPI, KNPI, Jaya Sakti, Ikatan Ketua RW/IKRW Jakarta dan lain–lain. 

Pendiri Fokan disebut Presidium Nasional adalah para Pimpinan Organisas/i Perwakilan LSM/Ormas/Yayasan atau badan/lembaga social lainnya yang Peduli/Anti Narkoba. Pendiri sepakat mensejajarkan posisinya “Berdiri sama tinggi duduk sama rendah” dengan bentuk kepemimpinan Kolektif Kolegial dan difasilitator oleh seorang Sekretais Jenderal Presidium 

          Seiring dengan berjalannya waktu, kini anggota Fokan terus bertambah (Jumlahnya tidak terbatas). Jika awal berdiri Fokan, yang tergabung hanya organisasi yang selama ini menjadi Binaan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNN, kini anggota Fokan sudah meliputi Binaan dari semua Deputi yang ada di BNN, yaitu: Deputi Pencegahan, Deputi Pemberantasan, Deputi Rehabilitasi dan Deputi Hukum dan Kerjasama serta organisasi dari kompunen anak bangsa lainnya yang peduli terhadap nasib anak bangsa dari bahaya narkoba. 

Antusias organisasi anti narkoba di Indonesia untuk bergabung di Fokan dapat dipahami, mengingat Fokan merupakan satu satunya Forum organisasi Anti narkoba di Indonesia yang lahirnya di Fasilitasi BNN dan anggota Presidiumnya dilantik dan dibina langsung oleh Kepala BNN.

Untuk mengajak masyarakat berperan aktif sesuai dengan amanah Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masyarakat perlu mengetahui pasal pasal dimaksud.

Pasal 104 : Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan                                pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. 

Pasal 105 : Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan                          peredaran gelap Narkotika.         

Pasal 106 : Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika                          diwujudkan dalam bentuk:

a) mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah     terjadi tindak pidana Narkotika.

b) memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak         pidana Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yg menangani perkara tindak pidana Narkotika.

c) menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara           tindak pidana Narkotika.

d) memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN

e) memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan hak nya atau diminta hadir dalam proses               peradilan.

Pasal 107 :

Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan                     atau peredaran gelap Narkotika.

Pasal 108 :  

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam                         suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan   Kepala BNN.

Sebagai bentuk tanggungjawab BNN kepada masyarakat sebagaimana Amanat Undang–undang, Badan Narkotika Nasional khususnya Pasal 108. BNN telah melaksanakan Perintah Undang-undang dimaksud dengan membuat Peraturan dan Mengeluarkan Keputusan sebagai Berikut:

1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.

2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemben tukan Wadah Peran Serta Masyarakat

3) Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/289/IX/2013/BNN tanggal 25 September 2013 tentang Pengukuhan arti Wadah Peran             Serta Masyarakat dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba yang             kemudian Keputusannya Direvisi menjadi No. : KEP /160 /ll/2014/BNN

Demikian, tulisan singkat ini saya buat, agar masyarakat dapat mengetahui apa itu Fokan?. mudah –mudahan bermanfaat.

Penulis adalah  Pendiri Fokan dari unsur IKRW Jakarta, Anggota Presidium Nasional Fokan dan Ketua Departemen OKK Presnas Fokan

 

  

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun