Mohon tunggu...
Siska Anggraini Putri
Siska Anggraini Putri Mohon Tunggu... Guru - Seorang manusia

Time is free, but its Priceless

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Mau Pertemuan Bisik-Bisik, Undangan Presiden Ditolak

28 September 2019   20:13 Diperbarui: 29 September 2019   10:31 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditolaknya undangan pertemuan dari Presiden dengan BEM se-Indonesia membuat cerita bahwa emang Mahasiswa tu banyak maunya. Tapi ya masuk akal juga.

Pernyataan BEM KM UGM
Pernyataan BEM KM UGM
Kenapa?
Ketika forum dilakukan  secara terbuka dan disiarkan di TV nasional. Kita bisa bareng2 mengkaji. 

Forum yang terstruktur dan jelas. Jauh dari debat kusir dan tanpa ada sekat dari dinding kotak yang didalamnya hanya orang-orang pilihan dan terbatas. 

Akan menjadikan semuanya transparan.
Jadi apa mau mereka, apa mau kita bisa dibicarakan dengan jelas. 

Lagian kan lagi banyak tuh "ahli2 " serta praktisi dibidang hukum khususnya yg pro dan kontra dengan demo yg ada. 

Salah kaprah. RKUHP
Salah kaprah. RKUHP
Ada yg menganggap bahwa sebagian besar dari kita ini salah kaprah sama RUU yg ada.  

Katanya kita tuh harus literasi.
"Jangan baca RUU nya setengah2" "Jangan baca poin2 nya doang, baca juga pasal pendukung"
"Jangan sukur2 ikut postingan yg lagi viral"
Dll

Jadi kalau forumnya dibiarkan terbuka, maka orang2 yg pro dan kontra ttg RUU ini  akan sama2 mengetahui dg JELAS maksud dan tujuan dari RUU kontroversial itu dari sudut pandang "si pembuat".
Siapa tau maksud mereka baik.
Siapa tauuuu

Ya emang akan sedikit ribet. Tapi itu akan membuat kepercayaan rakyat meningkat. Emang mau rakyat semakin gak percaya? Emang mau di demo lagi? Emang mau orang-orang buat aksi lagi?
Kamu gak pusing apa? 

Nah terus menanggapi banyak yg menyayangkan  adanya demo beberapa hari lalu. Karna dianggap tidak memahami konteks RUU dg jelas. 

Aku yakin teman2 mahasiswa yg demo itu gak sukur2 demo kok.
Disana, di BEM nya, di KM nya, di HMJ nya sebelumnya pasti ada kajian tentang hal itu. 

Negara sudah darurat
Negara sudah darurat
Kajiannya juga melibatkan semua mahasiwa, ada yg jurusan hukum, ada yg jurusan pertanian, ada yg dibidang kesehatan.

Semua ikut mengkaji dalam bidang keilmuannya atau bahkan jangan salah bisa jadi ada dosen yg ikut memberi pendapat. 

Masa ada yg percaya sih, mahasiswa turun kejalan tanpa sebuah bekal?
Ya jelaslah mereka bawa bekal laah
" bahwa ada sesuatu yg tidak beres".

Jan Ethes menyukai semua binatang
Jan Ethes menyukai semua binatang
Lalu kalau "si pembuat" RUU yakin. Bahwa RUU ini dibuat untuk kepentingan rakyat. Kan katanya RUU itu sebuah bentuk perubahan dan penguatan dr UU sebelumnya. Dimana UU sebelumnya dirasa sudah jadul dan sudah tidak relevan dimasa sekarang. 

Yaudah jelaskan, masa' gak berani buat forum terbuka yg membahas itu?
Masa' beraninya debat kusir di program sebelah. Eh ehe ehee

Pokoknya gitu deh yaa.

Tuntutan Mahasiswa
Tuntutan Mahasiswa
Intinya karna tuntutannya sudah jelas. Maka aneh jika pemerintah terkesan lama dan lamban? 

Sampai-sampai menjadikan aksi ini semakin masiv di seluruh negeri di hari bergantian. 

Lagipula kalau sampai anak STM turun kejalan bukankah sudah keterlaluan? 

STM
STM
Anak STM
Anak STM
Segera konsolidasi,  tuntaskan segala tuntutan dan desakan.
Segera kaji dan revisi kembali, pasal ngawur dibuang, pasal karet diganti yg tahan goncangan. 

Masa nunggu ada korban ?

Indonesia berduka
Indonesia berduka
Sudah cukup.Ayo selesaikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun