Tahun 2019 adalah tahun panas untuk politik Indonesia. April nanti akan ada lima jenis kertas suara yang akan digunakan pada pemilu.
Kertas suara dibedakan berdasarkan warnanya. Hijau, biru, kuning, merah dan abu-abu, setiap warna berisi daftar nama / foto calon legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik kabupaten / kota dan provinsi.
Juga akan dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun ini. Kertas yang akan mewakili suara rakyat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Berdasarkan informasi dari KPU, jumlah pemilik hak suara, untuk pemilu tahun 2019, lebih dari 192 juta suara. Itu berarti dibutuhkan lebih dari 960 juta lembar kertas suara.
Rata-rata kertas suara berukuran 51 x 82 cm. Hampir mendekati ukuran kertas A1 (59.4 x 84.1 cm) atau setara dengan delapan lembar kertas A4.
Jika dibutuhkan lebih dari 960 juta lembar kertas suara berarti sebanding dengan 8 milyar lembar  atau 16 juta rim lebih kertas A4 digunakan dalam satu hari.
Namun sebelum kertas suara berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat. Ada banyak jenis kertas yang beredar di masyarakat, yang bertujuan untuk pencapaian jumlah suara dalam pemilu.
Ada banyak lembaga survei politik, yang sebelumnya telah menggunakan kertas sebagai "pengumpul" data awal. Bahkan sebelum ditentukan apakah nama kandidatnya masuk sebagai calon legislatif.
Survei awal dilakukan beberapa bulan sebelum seseorang / partai mencalonkan nama sebagai caleg. Pendataan bertujuan untuk mengetahui, apakah nama yang diusung punya kekuatan untuk menarik suara.
Penyurvei secara langsung mengunjungi narasumbernya, mengajukan beberapa pertanyaan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Metode survei ini masih banyak menggunakan kertas sebagai medianya.