Mohon tunggu...
Siska Julianti
Siska Julianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Cyber: Kisah Sekar Dalam Melewati Cyber Stalking di Usia Remaja. Apakah Berbahaya?

15 Februari 2024   02:27 Diperbarui: 16 Februari 2024   00:04 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Setelah banyaknya pesan yang masuk ke nomor Sekar (Nama Samaran), berita mengenai hal ini langsung menyeruak ke seluruh penjuru sekolah dan mengakibatnya di panggil oleh pihak sekolah. Pada saat itu, ia ditanya apakah ia memiliki kedekatan dengan Arya (Nama Samaran). Sekar (Nama Samaran) mengatakan bahwa ia hanya kenal karena memang satu kelas. Ternyata, menurut penuturan pihak sekolah, ada kontak Sekar gadungan yang menyebarkan berita bahwa Arya merupakan seorang LGBTQ. Kontak tersebut menggunakan nama dan foto milik Sekar.

"Kebetulan emang sekelas aja dan ga terlalu deket juga. Kaget banget sih waktu BK bilang kalo ada kontak gadungan yang pake nama dan foto aku buat nyebarin itu," ucap Sekar.

            Penggunaan foto orang lain pada akun media sosial termasuk pelanggaran privasi. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

            "Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (Electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya." 

Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) UU ITE.

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

"Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini."

            Ternyata, bukan hanya Sekar yang mendapat pesan beruntun seperti itu. Admin-admin grup WhatsApp angkatan sekolahnya pun mendapat pesan yang sama. Admin-admin tersebut mengatakan bahwa mereka yang meneror mendapatkan nomornya dari Sekar.

            Semakin lama, kontak yang masuk semakin banyak dengan berbagai isi pesan. Puncaknya adalah ketika beberapa kontak tersebut mengirimkan foto Arya (Nama Samaran) yang tidak berbusana. Sekar tidak tahu apakah itu merupakan foto editan atau bukan. Namun, tetap saja hal itu membuatnya semakin takut.

            Pada tahun tersebut, fitur invite grup WhatsApp belum menggunakan pembatasan ketika ingin memasukkan orang ke dalam grup. Jadi, orang-orang dapat dengan mudah memasukkan orang yang diinginkan tanpa harus meminta izin atau melewati fitur pembatasan.

            Hal ini menjadi sebuah keuntungan bagi pelaku yang meneror Sekar. Pasalnya, ia tiba-tiba saja dimasukkan ke dalam sebuah grup yang berisikan komunitas LGBTQ. Ketika masuk, Sekar mengatakan bahwa ia disambut layaknya anggota yang sudah diincar lama untuk bisa bergabung dengan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun