Mohon tunggu...
Siska IntanPratiwi
Siska IntanPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Believe in yourself.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia sebagai Negara Hukum dalam Perspektif Sila ke-5 Pancasila

28 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:04 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sana, Prita ditempatkan pada ruang isolasi karena virus yang ada ditubuhnya dapat menular. Fakta bahwa Prita Mulyasari menderita demam berdarah pun tidak terbukti. 

Atas kejadian pahitnya di RS OMNI Internasioal, Prita menuliskan pengalaman dan keluh kesahnya selama di Rumah Sakit tersebut yang kemudian dikirimnya melalui email pribadinya kepada teman-teman dekatnya.

 Kemudian pesan email ini menyebar di internet yang menyebabkan pihak Rumah Sakit OMNI tidak terima sehingga Prita digugat oleh dr. Hengky (dokter yang menangani Prita) atas gugatan pencemaran nama baik. Secara perdata, Prita dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 161 juta. Secara pidana, Prita dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. 

Dalam perspektif keadilan sosial, pihak penegak hukum seharusnya tidak hanya fokus terhadap gugatan namun juga perlu diperhatikan dari sudut pandang Prita sebagai terdakwa yang mengalami kerugian atas kesalahan dari tindakan pihak rumah sakit. Seharusnya Prita dilindungi oleh pasal perlindungan konsumen. 

Bahkan Prita berhak mendapatkan uang kompensasi sebagai ganti rugi atas kesalahan diagnosa dan kejadian-kejadian lainnya yang merugikan pasien. Karena sejatinya hukum harus memenuhi keseimbangan dalam kepentingan.

Hukum di Indonesia lekat dengan sebutan tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Sebutan ini memiliki arti bahwa apabila tindak kesalahan dilakukan oleh rakyat kecil, hukum ditegakkan setajam pedang. Namun apabila tindak kesalahan pidana dilakukan oleh pejabat atau petinggi negara yang memiliki kekuasaan dan harta yang melimpah, hukum terkesan tumpul dan lemah bagaikan pedang yang tak pernah diasah. 

Menilik kasus-kasus ketidakadilan yang telah dibahas dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak penegak hukum di Indonesia hanya menjalankan praktiknya dengan berpatokan terhadap hukum positivisme tanpa memperhatikan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencakup nilai moralitas kemasyarakatan dan hubungan antarmanusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun