Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kampus Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

7 Juni 2023   07:00 Diperbarui: 10 Juni 2023   03:17 2564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum dilakukan pencabutan izin operasional, Kemdikbudristek telah terlebih dahulu mengevaluasi dan memberikan waktu selama enam bulan untuk 23 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) tersebut agar dapat mengatasi masalah yang tengah dihadapi. 

Namun Kemdikbudristek harus melakukan pencabutan izin operasional kepada 23 PTS itu karena tidak dapat mengatasi permasalahan dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan. 

Penyebab dicabutnya izin operasional kampus-kampus tersebut di mulai dari adanya praktik jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyelewengan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.(Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek via kompas.com)
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.(Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek via kompas.com)

Adanya praktik jual beli ijazah yang merupakan sanksi berat bagi kampus dibenarkan adanya oleh pihak yang berwenang. 

"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam yang dilansir dari Antara pada Jumat, 26 Mei 2023.

Penyebab kedua adalah adanya praktik pembelajaran fiktif. Seperti kasus yang terjadi di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya. 

Kemdikbudristek menemukan adanya pembelajaran fiktif dan penggelembungan data mahasiswa di STMIK Tasikmalaya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdikbudristek, Dr. Lukman, S.T., M.Hum. 

"Mulai dari melakukan pembelajaran fiktif. Penggelembungan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)," katanya kepada Radar, Senin 27 Maret 2023. "Lalu pembelajaran jarak jauh di Tegal tanpa izin," sambung Lukman.

Penyelewengan dana KIP Kuliah tentu mencoreng pendidikan Indonesia. Dana yang seharusnya disalurkan dan menjadi hak mahasiswa. 

Alih-alih mendapatkan haknya, mahasiswa begitu kesulitan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Sekalinya dapat juga terkadang dipotong oleh pihak kampus dengan jumlah nominal yang tidak wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun