Berikut saya telah merangkum berbagai jenis barang dengan karakteristiknya :
Menentukan Item Moneter dan Item Non-Moneter dalam pencatatan transaksi mata uang asing
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing menjelaskan pengertian transaksi dalam mata uang asing sebagai suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi yang timbul ketika suatu perusahaan :
1. Â Â Â Â Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing;meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing;
2. Â Â Â Â Menjadi pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana
3. Â Â Â Â Memperoleh atau melepaskan asset, dan menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
PSAK No. 10 mendefinisikan item Moneter sebagai kas dan setara kas, aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
Dalam praktek, sering terjadi kekeliruan dalam mengklasifikasikan suatu akun di neraca sebagai item moneter (yang jika didenominasi dalam mata uang asing berdasarkan PSAK No. 10 harus dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca) atau bukan item moneter (yang tidak memerlukan penyesuaian dengan kurs tanggal neraca).
Pedoman untuk membedakan suatu akun di neraca sebagai item moneter ataupun bukan adalah dengan melihat apakah akun tersebut memerlukan adanya pembayaran kas dan setara kas atau tidak. Misalnya, akun Persediaan jelas bukan merupakan item moneter karena tidak memerlukan pembayaran kas dan setara kas setelah tanggal neraca. Piutang dan Hutang Dagang merupakan item moneter karena memerlukan pembayaran kas dan setara kas untuk pelunasan Piutang dan Hutang setelah tanggal neraca.
Sedangkan untuk akun Uang Muka Penjualan maupun Uang Muka Pembelian, apakah merupakan item moneter atau bukan ? Apakah denominasi dalam mata uang asing atas saldo tanggal neracanya harus disesuaikan dengan kurs tanggal neraca atau tidak ?