Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sosialiasi Pentingnya Sertifikat Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

15 Desember 2024   16:48 Diperbarui: 15 Desember 2024   17:06 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak sebulan lalu, saya mengajak sahabat yang berkecimpung dalam pendampingan sertifikasi produk halal untuk mengisi materi di acara Arisan Dasawisma di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal saya.

Jauh hari sebelum jadwal bulanan tiba, saya membuat janji tanggal agar beliau bisa hadir. Hal ini saya lakukan tentu atas persetujuan Ibu Siti Anik Nuryani selaku Ibu RT setempat dan sebagai Ketua Dasawisma di lingkungan perumahan.

Alhamdulillaah, sahabat saya bersedia hadir dan menyepakati waktu dan tanggal yang kami ajukan.

Alasan saya mengajukan sahabat untuk mengisi materi tentang pentingnya memiliki sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) adalah karena banyak di antara ibu-ibu di lingkungan RT memiliki usaha rumahan dan mana tahu ada yang berminat membuka usaha dan membutuhkan informasi tentang sertifikat halal.

Tak hanya itu saja, saya sebagai konsumen juga ingin mengetahui perihal mengkonsumai atau menggunakan produk halal, tidak sekadar karena adanya logo halal pada produk.

***

Pasa Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 16.00 wita, Ibu Yulita Agustina, SE telah hadir di kediaman Ibu RT. Mbak Yul, demikian sapaan akrab yang saya tujukan padanya. Beliau adalah Kepala Lembaga Pendamping Edukasi Wakaf Indonesia untuk wilayah Kalimantan Timur pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Mengapa sertifikasi halal perlu dimiliki dan mengapa pemerintah menggalakkan program ini bagi para pelaku usaha?

Menurut penjelasan beliau kepada ibu-ibu yang hadir bahwa alasan pertamanya adalah
hal ni merupakan mandatory/wajib yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014.

Alasan kedua, untuk menaikan kualitas dan kelas bagi UMKM itu sendiri agar produknya bisa diterima masyarakat luas, makin berkah, makin laris dan makin sejahtera.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah juga untuk menjadi Duta Halal Dunia dimana cukup beralasan mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim sehingga untuk mewujudkan cita-cita ini pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk melaksanakan program sertifikat halal.

Selain itu pemerintah juga menetapkan kepada semua pengusaha yang akan mengimpor produk ke Indonesia, wajib memiliki sertifikat Halal sehingga menjadi aneh ketika pemerintah tidak memberikan contoh kepada negara-negara luar jika UMKM di negeri sendiri tidak memikirkan sertifikat halal ini.

Ibu-ibu Arisan DasaWisma RT.12 Kel.Bukit Pinang menyimak penjelasan tentang Sertifikat Halal (Dok.Pri. Ibu Siti Anik Nuryani)
Ibu-ibu Arisan DasaWisma RT.12 Kel.Bukit Pinang menyimak penjelasan tentang Sertifikat Halal (Dok.Pri. Ibu Siti Anik Nuryani)

Bagaimana jika pelaku usaha tidak mau melakukan pembuatan sertifikat halal bagi produknya?

Bu Yulita mengungkapkan bahwa jika pelaku usaha tidak membuat sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka sesuai  Pasal 149 terdapat:
1.  Sanksi Administratif berupa
- peringatan tertulis
- denda administratif
- pencabutan izin usaha
- penarikan barang dari peredaran
2. Denda Administratif sampai dengan 2 milyar.


Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan pelaku usaha untuk mengajukan dan membuat sertifikat halal?

Syarat sertifikat halal, pelaku usaha menyiapkan data:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Nomor Induk Berusaha(NIB)
3.Bahan yang dipakai
4.Proses pembuatan
5.Foto produk  (Dilakukan oleh tim.pendampingan)


Jika belum ada NIB, maka pelaku usaha akan diminta mengisi data seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Handphone, Usaha dimulai kapan (bulan & tahun), Produk yang dibuat/dijual, Nama/brand usaha, Berapa Rupiah Modal Usaha, Alamat usaha, Luas tempat usaha (meter persegi), Kapasitas produksi/jualan per tahun, dan Jumlah karyawan.

NIB sifatnya optional saja. Bikin sendiri gratis, bisa mengurus di Mall Pelayanan Publik di kota masing-masing atau di kantor kecamatan domisili tempat tinggal asalkan ada pelayanan di bidang tersebut.

Ibu Yulita menjelaskan lebih detail melalui tanya jawab bersama peserta arisan dasawisma, seperti jenis sertifikat halal yang bisa dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu:

Self-declare, sertifikat ini gratis, ditujukan untuk UMKM skala mikro dengan ketentuan:
Bahan sederhana, tidak lebih dari 10 varian dan omset di bawah 500 juta rupiah.

Reguler, ini adalah sertifikat berbayar untuk semua produk makanan dan minuman dengan lebih dari 10 item dan omset di atas 500 juta rupiah. Biaya yanh timbul dalam pembuatan sertifikat jenis ini tergantung dari jumlah bahan, jumlah menu juga jarak tempuh penyelia ke tempat pelaku usaha.

Sesi foto bersama dengan Ibu Yulita Agustina (berdiri di tengah mengacungkan dua jempol) bersama peserta arisan dasawisma (Dok.Pri. Yulita Agustina)
Sesi foto bersama dengan Ibu Yulita Agustina (berdiri di tengah mengacungkan dua jempol) bersama peserta arisan dasawisma (Dok.Pri. Yulita Agustina)

Interaksi melalui sesi tanya jawab cukup menarik sore itu hingga waktu bergulir hingga 17.30 wita. 

Akhirnya Bu Yuliya berkenan berbagi kartu nama agar ibu-ibu bisa mengajukan pertanyaan sepuasnya melalui kontak beliau yang tertera di sana.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan kocokan arisan. Tak lupa kami berfoto bersama sebagai penutup kegiatan hari itu.

Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi ibu-ibu sebagai pengetahuan dan informasi terkini dan mendengar secara langsung dari petugas pwndampingan dari lembaga yang bersangkutan dalam menangani dan mengurus sertifikat halal. Terlihat wajah para ibu yang puas mendengarkan penjelasan dari Ibu Yulita.

Semoga tulisan dalam artikel ini juga bermanfaat bagi pembaca.

Salam sehat dan selalu bahagia!

***

Artikel ke-40 2024

#Tulisanke-590
#ArtikelEntrepreneur
#SertifikatHalal
#DutaHalalDunia
#NulisdiKompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun