Sejak sebulan lalu, saya mengajak sahabat yang berkecimpung dalam pendampingan sertifikasi produk halal untuk mengisi materi di acara Arisan Dasawisma di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal saya.
Jauh hari sebelum jadwal bulanan tiba, saya membuat janji tanggal agar beliau bisa hadir. Hal ini saya lakukan tentu atas persetujuan Ibu Siti Anik Nuryani selaku Ibu RT setempat dan sebagai Ketua Dasawisma di lingkungan perumahan.
Alhamdulillaah, sahabat saya bersedia hadir dan menyepakati waktu dan tanggal yang kami ajukan.
Alasan saya mengajukan sahabat untuk mengisi materi tentang pentingnya memiliki sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) adalah karena banyak di antara ibu-ibu di lingkungan RT memiliki usaha rumahan dan mana tahu ada yang berminat membuka usaha dan membutuhkan informasi tentang sertifikat halal.
Tak hanya itu saja, saya sebagai konsumen juga ingin mengetahui perihal mengkonsumai atau menggunakan produk halal, tidak sekadar karena adanya logo halal pada produk.
***
Pasa Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 16.00 wita, Ibu Yulita Agustina, SE telah hadir di kediaman Ibu RT. Mbak Yul, demikian sapaan akrab yang saya tujukan padanya. Beliau adalah Kepala Lembaga Pendamping Edukasi Wakaf Indonesia untuk wilayah Kalimantan Timur pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Mengapa sertifikasi halal perlu dimiliki dan mengapa pemerintah menggalakkan program ini bagi para pelaku usaha?
Menurut penjelasan beliau kepada ibu-ibu yang hadir bahwa alasan pertamanya adalah
hal ni merupakan mandatory/wajib yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014.
Alasan kedua, untuk menaikan kualitas dan kelas bagi UMKM itu sendiri agar produknya bisa diterima masyarakat luas, makin berkah, makin laris dan makin sejahtera.