Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi kalau memandang saja tanpa ada maksud melamar, itu tidak diperbolehkan. Dalam hal memandang wajah dan telapak tangan pada proses meminang pun harus dilakukan di tengah-tengah keluarga kedua belah pihak, tidak doperbolehkan hanya berduaan saja.

Baca juga:  4 Hal Penting dalam Urusan Keuangan Sebelum Menikah

Lalu, bagaimana cara melamar?


Tentu saja dengan melakukan kunjungan dari keluarga pihak pria kepada wanita, atau bisa jadi sebaliknya jika perempuan yang terlebih dahulu mengajukan pinangan dengan mengutus keluarganya untuk mewakili.

Apabila laki-laki ini tidak bisa datang berkunjung ke rumah wanita yang ia maksudkan untuk meminang, maka ia pun bisa mengutus perwakilan dari keluarganya untuk melakulan kunjungan tersebut. 

Misalkan ia meminta bantuan ibu atau saudara perempuannya untuk datang ke rumah calon istrinya, atau orang lain sebagai utusan yang dapat dipercaya. 

Bagi laki-laki yang menunjuk utusan perempuan, maka boleh sesama perempuan untuk melihat anggota badan lainnya. Umpamanya melihat betisnya gemuk atau kurus, sebagai penanda kesuburannya juga.

Dengan adanya kunjungan pada proses lamaran ini, pihak laki-laki  bisa langsung melihat dan mendegar sendiri bagaimana rupa dan penampilan calon istrinya, adab dan tutur katanya. Melalui perbincangan kedua belah pihak pada kunjungan proses meminang tersebut, keduanya bisa saling menilai kepribadian masing-masing.

Melalui proses melamar, pihak yang meminang juga bisa mencium aroma tubuh calon pasangan. Hal ini juga menjadi pertimbangan agar kelak saat menikah dan menjadi pasangan suami istri, masing-masing tidak terganggu dengan aroma tubuh yang kurang sedap, yang dapat menganggu keharmonisan berumah tangga. 

Dalam hal ini, Nabi membolehkan utusan untuk mencium aroma asli dari tubuh (calon) istri, bukan karena dibalur minyak wangi. Begitu juga dengan aroma mulutnya. Jangan sampai saat berbincang, keluar bau tak sedap dari tuturnya.

Saat dipinang, wanita pun boleh untuk meminta mengenal wajah, akhlak dan sifat (calon) suaminya. Ia bisa mengirimkan utusannya pula seperti ayah, paman atau saudara lelakinya, untuk memeriksa dan mengenal lebih detail calon pasangannya.

Hal ini dilakukan dengan seksama dan hati-hati agar masing-masing pihak benar-benar mengetahui, tidak ada yang dirahasiakan. Ini juag sebagai upaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa mendatang dalam pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun