Tapi kalau memandang saja tanpa ada maksud melamar, itu tidak diperbolehkan. Dalam hal memandang wajah dan telapak tangan pada proses meminang pun harus dilakukan di tengah-tengah keluarga kedua belah pihak, tidak doperbolehkan hanya berduaan saja.
Baca juga: Â 4 Hal Penting dalam Urusan Keuangan Sebelum Menikah
Lalu, bagaimana cara melamar?
Tentu saja dengan melakukan kunjungan dari keluarga pihak pria kepada wanita, atau bisa jadi sebaliknya jika perempuan yang terlebih dahulu mengajukan pinangan dengan mengutus keluarganya untuk mewakili.
Apabila laki-laki ini tidak bisa datang berkunjung ke rumah wanita yang ia maksudkan untuk meminang, maka ia pun bisa mengutus perwakilan dari keluarganya untuk melakulan kunjungan tersebut.Â
Misalkan ia meminta bantuan ibu atau saudara perempuannya untuk datang ke rumah calon istrinya, atau orang lain sebagai utusan yang dapat dipercaya.Â
Bagi laki-laki yang menunjuk utusan perempuan, maka boleh sesama perempuan untuk melihat anggota badan lainnya. Umpamanya melihat betisnya gemuk atau kurus, sebagai penanda kesuburannya juga.
Dengan adanya kunjungan pada proses lamaran ini, pihak laki-laki  bisa langsung melihat dan mendegar sendiri bagaimana rupa dan penampilan calon istrinya, adab dan tutur katanya. Melalui perbincangan kedua belah pihak pada kunjungan proses meminang tersebut, keduanya bisa saling menilai kepribadian masing-masing.
Melalui proses melamar, pihak yang meminang juga bisa mencium aroma tubuh calon pasangan. Hal ini juga menjadi pertimbangan agar kelak saat menikah dan menjadi pasangan suami istri, masing-masing tidak terganggu dengan aroma tubuh yang kurang sedap, yang dapat menganggu keharmonisan berumah tangga.Â
Dalam hal ini, Nabi membolehkan utusan untuk mencium aroma asli dari tubuh (calon) istri, bukan karena dibalur minyak wangi. Begitu juga dengan aroma mulutnya. Jangan sampai saat berbincang, keluar bau tak sedap dari tuturnya.
Saat dipinang, wanita pun boleh untuk meminta mengenal wajah, akhlak dan sifat (calon) suaminya. Ia bisa mengirimkan utusannya pula seperti ayah, paman atau saudara lelakinya, untuk memeriksa dan mengenal lebih detail calon pasangannya.
Hal ini dilakukan dengan seksama dan hati-hati agar masing-masing pihak benar-benar mengetahui, tidak ada yang dirahasiakan. Ini juag sebagai upaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa mendatang dalam pernikahan.