Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hikmah Proses Pinangan Sebelum Akad Nikah

21 November 2022   08:16 Diperbarui: 21 November 2022   09:50 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/hantaran-dan-seserahan-pernikahan/amp/

Laki-laki tersebut tidak boleh mengajukan pinangan apalagi mendesak wanita tersebut untuk membatalkan pinangan sebelumnya. Hal tersebut adalah haram hukumnya.

Syarat kedua adalah wanita yang akan dipinang adalah wanita yang berhak untuk dinikahi. Haram hukumnya meminang wanita yang merupakan saudara kandung atau saudara sepersusuan. Begitu juga sebaliknya. Haram pula meminang wanita yang merupakan keluarga dekat jalur mahram nasabnya

Contohnya laki-laki ingin meminang saudara perempuan istrinya, sedangkan ia masih terikat perkawinan dengan istrinya tersebut. Hal tersebut tidak diperbolehkan.

Saat meminang wanita, bolehkan melihat anggota badan calon istri?


Dalam Islam, seorang laki-laki yang berniat meminang seorang wanita untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihat atau memandangnya, dengan tujuan pula mengenal lebih dekat. 

Nabi SAW mengajarkan kepada kita bahwa saat sedang meminang, laki-laki boleh memandang atau melihat anggota badan yang biasa tampak dari seorang wanita, yaitu wajah dan telapak tangannya. 

Kenapa hanya itu saja yang diperbolehkan? Karena ternyata dua bagian ini mewakili gambaran seorang wanita akan kecantikan dan pesonanya. Demikian juga telapak tangan yang menandakan kebersihan badan dan kesuburannya. Selain dua bagian itu, tidak diperbolehkan. 

Dengan memandang wajahnya, maka timbul rasa suka dan tertarik hingga melanjutkan niatan tersebut untuk menikahinya.

Namun demikian, dalam hal ini, wanita tidak diperkenankan menggunakan tatanan wajah atau make-up yang berlebihan guna mempercantik diri agar laki-laki tersebut berminat kepadanya. 

Bisa jadi dandanan yang berlebihan tersebut tidak menampakkan hakikat dirinya yang sebenarnya. Lebih baik tampilkan apa adanya sebagaimana dirinya berdandan secukupnya dan wajar. Pula pada bagian telapak tangan yang boleh dilihat. 

Laki-laki bisa saja tertarik pada wanita yang kurus atau gemuk, langsing atau berisi. Itulah sebabnya Nabi SAW mengajarkan untuk melihat wanita selama proses pinangan karena ketertarikan biasa timbul dari apa yang biasa tampak olehnya. 

Pula saat berbincang, terdengar suaranya, masing-masing akan mendapatkan kesan atas adab dan akhlaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun