Hanya saja yang menjadi batasan dalam Islam adalah ada cara-cara yang telah diatur dalam tuntuannya ketika seorang laki-laki hendak meminang calon istrinya. Seperti adanya boleh memandang atau melihat bagian badan tertentu calon istrinya, sebagaimana Rasulullaah menyampaikan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim Bab Kitab Nikah.
Menurut penjelasan KH.Ahmad Kosasih, M.Ag, Dewan Syariah Daarul Quran, melalui pembelajaran daring yang penulis ikuti, dalil meminang dalam Islam berdasarkan Firman Allah Subhanahuu Wa Ta'ala yang tertuang dalam QS.Al-Baqarah: 235.
Beliau memaparkan bahwa tidak ada dosa bagi kamu untuk meminang wanita melalui sindiran, berarti dibolehkan bagi laki-laki untuk meminang.Â
Meng-khitbah dengan sindiran, hal ini berkaitan dengan sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan adanya seorang wanita yang telah ditinggal mati oleh suaminya dan sedang menjalani masa iddah (masa berkabung atas meninggalnya suami. Dalam Islam, wanita diberi waktu 4 bulan 10 hari sebelum kelak ia akan menikah lagi).
Selama wanita menjalani masa Iddah dan ia tidak sedang mengandung janin, kemudian ada lelaki yang berminat mempersuntingnya, boleh dilakukan melalui sindirian kepada wanita tersebut. Hal ini diperbolehkan oleh Allah SWT.
Sindiran yang dimaksud, contohnya seperti ungkapan: mudah-mudahan Allah akan menggantikannya dengan lelaki yang baik, yang berminat kepadamu. Atau, semoga Allah berikan suami terbaik untuk menggantikan pisisi almarhum. Nah, bahasa sindiran semacam itu diperbolehkan.
Apabila wanita yang tersebut telah selesai menjalani masa iddah, lalu ada laki-laki yang berminat mempersuntingnya, maka sampaikan saja niat dan keinginannya tersebut dengan ungkapan yang lebih jelas.
Umpanya dengan sengaja datang kepada orang tua atau wali dari wanita tersebut, menyampaikan tujuannya untuk menikahi.
Ketika wanita menjalani masa iddah, laki-laki boleh saja menyampaikan niat tersebut melalui sindiran yang bisa menimbulkan banyak penafsiran. Apalagi bila masa iddah sudah selesai, maka khitbah atau pinangan sesudahnya sangat diperbolehkan, sesuai dengan tuntunan agama.
Siapa yang lebih dulu meminang? Bolehkah wanita mengajukan pinangan?
Baik laki-laki maupun perempuan berhak mengajukan pinangannya. Tak harus lelaki yang lebih dulu meminang wanita. Kaum wanita juga punya hak yang sama untuk meminang laki-laki yang menurut kriterianya adalah lelaki yang sholeh dan berakhlak baik. Pinangan tersebut bisa diwakilkan melalui keluarganya.
Hal ini pernah terjadi pada zaman Nabi Syu'aib alaihissalam, yang mana ia meminang Nabi Musa untuk menjadi suami dari putrinya. Alquran menceritakan kisah tersebut dalam QS.Al-Qashshas ayat 27.