Sewaktu saya mulai masuk kerja di hari pertama di sebuah perusahaan asing, hal pertama yang diminta oleh manager of human resources department adalah membaca dan mempelajari tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan yang beliau sodorkan dalam bentuk buku tebal.Â
Hal tersebut beliau sampaikan agar saya memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, baik secara umum bagi tenaga kerja maupun khusus sebagai karyawan di perusahaan.
Satu hal yang muncul di benak saya saat itu adalah harapan adanya cuti haid. Hal itu yang pertama kali saya tanyakan kepada sang manager apakah perusahaan membolehkan saya mengambil cuti tersebut atau tidak.Â
Beliau sempat bertanya apakah saya ada memiliki riwayat sakit yang diderita atau menjalani suatu terapi. Lalu, saya pun menjawab, "Alhamdulillah saya sehat dan tidak memiliki riwayat sakit apapun. Kecuali satu, pak, saya tidak bisa bekerja atau beraktivitas saat nyeri haid."
Memangnya Kenapa Kalau Haid? Gak Bisa Kerja?
Nyeri haid atau dismenore umum dialami setiap wanita selama menstruasi. Penyebab nyeri haid bermacam-macam dan umumnya dialami wanita pada awal masa menstruasi.Â
Rasa sakit di perut bagian bawah ini tidak begitu menyiksa pada sebagian wanita, sehingga mereka tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.Â
Namun, beberapa wanita mungkin merasakan nyeri haid yang tidak tertahankan hingga tidak mampu melakukan apa pun. Dan itu terjadi pada diri saya.
Sejak remaja hingga kini, saya selalu mengalami nyeri haid yang luar biasa pada bagian perut bagian bawah, menjalar hingga ke punggung bagian bawah. Maka dipastikan saya tidak bisa duduk terlalu lama atau berdiri, hanya bisa berbaring di tempat tidur.Â
Beranjak dari tempat tidur menuju ke toilet yang jaraknya hanya beberapa meter saja di dalam rumah membutuhkan waktu lebih dari lima menit.Â
Belum lagi harus berganti pembalut dalam selisih jam. Rasa nyeri ini umumnya pada hari pertama dan kedua, atau hari kedua dan ketiga masa menstruasi.
Itulah mengapa perihal cuti haid saya tanyakan kepada sang manager, memastikan bahwa bisa mengambilnya saat mengalami nyeri yang membuat saya tidak bisa bekerja maksimal.Â
Saat itu beliau menjawab, selama ini tidak ada yang mengajukan atau menggunakannya. Maklum, jumlah karyawan wanita hanya sekitar enam orang termasuk saya sebagai karyawan baru.Â
Saya bersyukur, Undang-Undang Ketenegakerjaan dan Peraturan Perusahaan mengatur tentang hal tersebut.Â
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.Â
Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan selanjutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Demikian pula dengan peraturan perusahaan yang berlaku saat itu, pun melindungi hak karyawan wanita untuk menggunakan hak cuti haid sebagaimana mestinya.
Adanya Cuti Haid Mendukung Kinerja Saya Selama Aktif Bekerja
Awalnya managing director yang merupakan pimpinan saya langsung adalah seorang expatriat dan belum paham mengapa saya tidak hadir selama dua hari di bulan pertama masuk kerja.Â
Kala itu, saya meminta izin tidak masuk kerja, memberitahukan kepadanya melalui SMS karena mendadak mendapatkan haid di hari kerja.Â
Setelah masuk kembali, saya pun menghadap dan menjelaskan sebisa dan semampu tentang hal pribadi berkenaan dengan siklus haid.Â
Didampingi oleh staff HRD yang paham dengan peraturan ketenegakerjaan dan peraturan perusahaan, beliau membantu menjelaskan adanya hak cuti haid sebagaimana yang dilindungi oleh negara.
"I make sure that I work better after resting during my period leave in the next days, Sir," demikian saya memastikan kepadanya dan menggunakan cuti tersebut sebagaimana yang diatur, bukan karena mangkir kerja atau mau leyeh-leyeh di rumah kost.Â
Alhamdulillaah, pak bos paham, bahkan pernah suatu kali manager admin mengecek langsung ke rumah kost saya, memastikan bahwa saya benar-benar sedang sakit akibat nyeri haid.Â
Ya, dengan adanya kesempatan beristirahat selama satu atau dua hari ketika mengalami nyeri haid, saya bisa kembali memulihkan tenaga stamina untuk bisa kembali aktif bekerja di hari-hari selanjutnya. Saya tipe orang yang energik dan terkadang tidak kenal waktu dalam beraktivitas. Toh kalau saya capek dan butuh penyegaran, perusahaan memberikan hari libur di akhir pekan.
Soal cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti perayaan keagamaan dan lain-lainnya, itu sudah pasti merupakan hak karyawan. Hal tersebut tidak saya risaukan.Â
Bersyukur, karyawan wanita lainnya akhirnya mengetahui adanya hak cuti haid ini karena kejadian yang saya alami. Namun, mereka tidak menggunakan sepenuhnya. Kadang hanya mengambil satu hari saja atau bahkan tidak sama sekali dan tetap aktif bekerja karena tidak mengalami gangguan dismenore seperti saya.
Etika Mengajukan Cuti Haid
Apabila kita mengalami siklus haid yang teratur setiap bulannya dan hendak mengambil hak cuti tersebut, usahakan dibicarakan dengan baik atau secara personal kepada pimpinan di atas Anda. Minimal pimpinan mengetahui kapan saat Anda tidak bisa hadir bekerja dan sementara waktu pekerjaan bisa ditangani oleh yang lain.
Bilamana siklus haid tidak teratur dan tetiba datang bak tamu tak diundang, segeralah memberitahukan kepada pimpinan jika Anda tak bisa hadir hari itu.Â
Saat masih aktif bekerja, saya membuka diri untuk bisa dihubungi melalui telepon layaknya di jam kerja, jika ada yang membutuhkan informasi dan bantuan saya selaku sekretaris.Â
Saya beryukur, teman sesama karyawan saling mendukung dan membantu kinerja yang lain apabila ada yang sedang mengalami sakit.
Sebaiknya segera menyelesaikan tertib administrasi pada bagian personalia atau HRD dalam mencatat izin atau cuti haid sebagai pelengkap laporan kinerja kita sebagai karyawan.
Semoga berbagi pengalaman ini bermanfaat untuk pembaca Kompasiana yang energik dan bersemangat melakukan aktivitas!
Jaga kesehatan selalu.
***
Boleh juga, baca kisah keseruan saya saat masih aktif bekerja pada artikel Kamasutra di Atas Meja Kerja
#ArtikelSiskaArtati
Tulisan ke-202
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H