Pembaca Kompasiana yang sejahtera,
Kita telah sering mendengar atau membaca kata BANK. Namun demikian, ada orang-orang di sekeliling kita yang belum paham mengenai bank dan fungsinya. Sehingga ada yang masih menyimpan uangnya di bawah kasur, lemari baju, atau kotak khusus yang di simpan di rumah. Bahkan ada yang menyimpannya di dalam tanah pada masyarakat tertentu.
Bersama Bapak Aidil Akbar Madjid - Senior Partner, Perencana Keuangan dari AAM & Partner - mari kita mengenal tentang Bank, Perbankan dan Fungsinya. Berikut yang saya rangkumkan dari beliau saat mengikuti pembelajaran daring bertema keuangan.
***
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 tentang Perbankan, terdapat 3 fungsi bank yaitu, pertama, sebagai tempat menghimpun dana; kedua, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat; dan ketiga, memberikan jasa perbankan itu sendiri.
Mari ikuti pembahasan sederhananya.
Sebagai tempat menghimpun dana, adalah fungsi pertama dari bank. Ia menjadi tempat untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Nah, masyarakat menyimpan dananya di bank - sebuah lembaga atau institusi keuangan yang memiliki izin perusahaan dan izin khusus dari Bank Indonesia, untuk menjalankan fungsinya sebagai penyimpan dana masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, kegiatan bank ini dijamin oleh negara, juga masyarakat yang melakukan penyimpanan dengan jumlah nominal tertentu, mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, kita takperlu khawatir menyimpan dana di bank karena lebih aman dan mengurangi resiko kehilangan atau pencurian uang jika disimpan di rumah. Juga untuk meminimalkan kerusakan fisik uang jika disimpan di dalam tanah. Selain karena tingkat kelembaban, uang juga bisa rusak oleh binatang.
Dengan menyimpan dana di bank, seperti dalam bentuk tabungan atau deposito, bank memberikan imbal hasil berupa bunga (bagi bank konvensional) atau bagi hasil (bagi bank syariah)
Selanjutnya, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat, adalah fungsi kedua bank. Jadi, ketika masyarakat menyimpan dana di sana, maka bank akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya kepada masyarakat. Misalnya, untuk kebutuhan pembiayaan perniagaan, pengembangan usaha, dan keperluan lainnya sesuai syarat dan ketentuannya, sehingga masyarakat bisa meminjamkan dana dari bank.Â
Jika Anda berpikir bahwa meminjam uang hanya bisa dilakukan kepada teman, kerabat, atau tetangga, nah, alternatif lain adalah melalui Bank. Setelah pengajuan peminjaman dana disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka dana dapat dipergunakan sebagaimana tujuan dan peruntukannya, yang kelak dikembalikan dengan cara yang telah disepakati.
Nah, inilah fungsi bank sebagai penengah atau penjembatan bagi pemilik uang yang menyimpan dananya di bank dan bagi peminjam uang, baik perseorangan maupun lembaga atau perusahaan.
Fungsi bank yang ketiga adalah memberikan jasa perbankan, inilah yang biasa kita gunakan sehari-hari. Misalkan, kita mau transfer dana kepada keluarga, pembayaran biaya sekolah melalui pemotongan dana otomatis (autodebet) dari rekening kita ke rekening pihak sekolah, atau pembelian pulsa telepon atau pembayaran tagihan melalui perangkat SMS Banking atau Mobile Banking, atau pembayaran pembelanjaan kita melalui kartu debet. Nah, itulah contoh jasa perbankan yang disediakan bagi para nasabahnya.
***
Berkenaan dengan Bank Syariah, bank ini tetap menjalankan fungsi perbankan yang telah disampaikan di atas. Hanya saja dalam melakukan kegiatan perbankannya, ia harus menyesuaikan aturannya dengan Alquran dan Hadist sebagaimana yang diyakini dan menjadi pedoman umat Islam.
Kenapa demikian?Â
Karena ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang bagi bank syariah untuk melakukan kegiatannya seperti bank konvensional.Â
Apa saja kah itu?
Dalam unsur perniagaan atau transaksinya tidak melakukan seperi apa yang dilakukan pada Bank Konvensional, yang dilarang secara Islam. Sehingga otomatis tidak boleh bertransaksi menggunakan bunga, melainkan dengan perhitungan bagi hasil atau permodalan lainnya. Akad-akad yang diajukan juga bervariasi sesuai tujuan dan peruntukan penggunaan dana atau transaksi. Selengkapnya tentang perbankan syariah akan dikupas dalam pembahasan terpisah, ya.
Ciri berikutnya,  perniagaan atau transaksi di bank syariah harus bebas dari unsur perjudian dan spekulasi (Maisir). Sifatnya pun harus jelas (transparan), tidak ada unsur penipuan atau bohong (gharar), serta melibatkan unsur-unsur perdagangan serta aktivitas perdauran dana. Contohnya, meminjamkan uang kepada masyarakat untuk kegiatan usaha syariah dan aktivitas positif (halal) lainnya. Dengan demikian,  bank syariah turut meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan usaha masyarakat. Itulah sebabnya, bank syariah memiliki visi dan misi yang berbeda dengan bank konvensional.
***
Bank Indonesia adalah bank sentral di negara kita yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu: untuk melaksanakan dan menjaga kebijakan moneter di Indonesia, memastikan kelancaran dan transaksi di perbankan serta mengawasi jalannyanusaha atau industri perbankan di Indonesia.
Moneter disini adalah mejaga stabilitas keuangan secara nasional, yaitu menjaga nilai tukar Rupiah yang bisa saja rentan terhadap mata uang lain, nilainya bisa naik atau turun, baik terhadap mata uang regional ( seperti Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Bath Thailand, dan sebagainya) maupun mata uang dunia (seperti Dollar Amerika atau Euro Eropa). Nah, tugas Bank Indonesia menjaga nilai tukar tersebut agar tetap stabil sehingga bisnis dan transaksi dalam negeri maupun luar negri tetap berjalan lancar.
Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran dan transaksi perbankan, Bank Indonesia memfungsikan suku bunga atau BI Rate. Digunakan oleh banyak pihak terutama perbankan sebagai acuan dalam memberikan bunga tabungan atau deposito, bunga pinjaman pada nasabah, dan lain-lain kegiatan perbankan lainnya.
Untuk memastikan transaksi pembayaran berjalan lancar antarbank, masing-masing bank harus melakukannya melalui Bank Indonesia (transaksi lintas bank). Jadi, ada bagian khusus yang menangani hal tersebut di BI. Masing-masing bank yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia, mempunyai rekening di BI. Kalau kita mengenal istilah kliring, nah, fungsi BI adalah memastikan bahwa pembayaran mereka dalam bank bersangkutan maupun lintas bank bisa berjalan dengan lancar.
Berkenaan dengan fungsi pengawasan, BI berbagi tugas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai tugas dan fungsi menjaga dan mengawasi kegiatan perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Di luar ketiga fungsi tersebut, BI memiliki wewenang untuk menerbitkan, memasarkan atau mengedarkan uang Rupiah. Mata uang ini hanya bisa diterbitkan oleh BI, satu-satunya pemegang kendali dari fungsi pertama, menjaga jumlah uang yang beredar di masyarakat agar tetap stabil (berkaitan dengan inflasi).
Demikian sekilas pengenalan tentang Bank Indonesia, semoga bermanfaat.
***
Sumber: Rangkuman pembelajaran daring bersama Aidil Akbar Madjid dari Perencana Keuangan AAM & Partner tentang Fungsi Bank Indonesia
Tulisan sebelumnya : Yuk, Mengenal Seluk-Beluk Uang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H