Pembaca yang budiman,
Dalam sebuah kajian Islam yang disampaikan oleh Ustaz KH. Ahmad Kosasih (Dewan Syariah Daarul Quran) melalui kuliah pembelajaran online, beliau memaparkan tentang Taubatan Nasuha.
Kata tobat tentu tidak asing lagi bagi kita. Tobat artinya kembali atau dipahami dengan istilah kembali kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'ala, yang mana sebelumnya seseorang telah jauh dari-Nya. Ia kembali kepada ketaatan, yang mana sebelumnya jauh meninggalkan kewajiban sebagai hamba-Nya, dan melanggar larangan-Nya. Dengan bertobat, artinya seseorang telah kembali dari meninggalkan perbuatan buruk nan munkar, kembali mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, untuk taubat nasuha, yaitu yang sebenar-benar tobat, dalam ajaran Islam, haruslah terpenuhi syarat dan ketentuannya:
Pertama, menyesali perbuatan maksiat atau keburukan yang pernah dilakukan.
Kedua, berhenti dari perbuatan maksiat atau keburukan tersebut yang sedang dilakukan
Ketiga, bertekad atau berjanji untuk tidak melakukannya lagi atau mengulangi kembali.
Beliau menjelaskan bahwa, apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, berarti ia termasuk orang yang melakukan taubatan nasuha, tobat yang sebenar-benarnya, maka Allah SWT menjanjikan bahwa apapun perbuatan dari hamba-Nya tersebut, berapa lama ia telah melakukan keburukan, kalau ia bertobat dan memenuhi ketiga syarat tersebut, maka Allah SWT pasti melimpahkan ampunan-Nya, mengampuni segala dosa-dosanya, dihapus segala perbuatan buruk yang pernah dilakukan hamba-Nya.
Namun, bila syarat tersebut di atas hanya terpenuhi barang satu atau dua saja, misalnya: ia berhenti melakukan perbuatan buruk, ia bertekad tidak mengulangi lagi, tetapi takada rasa penyesalan di hatinya atas perbuatan kotor yang pernah dilakukan, maka belum dikatakan ia melakukan taubatan nasuha. Maka ia harus memenuhi tiga syarat tersebut.
Nah, syarat yang disebutkan di atas adalah taubatan nasuha seorang hamba atas perbuatan dosanya hanya antara dirinya dan Allah SWT. Bilamana perbuatan dosanya ia lakukan berkaitan dengan hak-hak manusia, mak ada tambahan syarat untuk bertobat, yaitu ia harus meminta maaf kepada orang yang mungkin ia pernah mengambil haknya, pernah menganiaya orang lain, pernah menyakiti atau mendzalimi, maka ia harus meminta maaf, meminta keikhlasan pada mereka untuk memaafkan. Atau mengembalikan hak orang tersebut jika ia pernah mengambil haknya.
Bila pertaubatan tersebut dilakukan sesuai dengan tiga syarat pertama dan tidak memiliki kaitan dengan perbuatan dosa kepada manusia lainnya, maka Allah janjikan orang tersebut terhapus dosa-dosanya.
Seseorang diberikan kesempatan bertaubat kepada Allah SWTÂ ketika hayat masih dikandung badan. Selama ia masih hidup, maka ia diberi kesempatan tersebut hingga ajal menjemput. Allah akan menerima tobat seorang hamba sebelum sakratul maut.
"Dan taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan, hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, 'Saya benar-benar bertobat sekarang.' Dan tidak (pula diterima taubat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih"(QS. An-Nisaa ayat 18)