Hutan ini melindungi situs budaya dan pengetahuan tradisional, serta digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kawasan ini dengan luas 130,12 ha dan 0,04 %.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka. KLHS dan RPJMD memastikan bahwa prinsip-prinsip lingkungan terintegrasi dalam semua aspek pembangunan wilayah, termasuk kawasan budidaya dan kawasan lindung.
 Kawasan budidaya, yang mencakup sekitar 88,09% dari total luas wilayah Kabupaten Bangka, adalah area yang ditetapkan untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan ini mencakup berbagai jenis lahan, termasuk kawasan pertanian, permukiman, pertambangan, dan industri. Sementara itu, kawasan lindung, yang mencakup sekitar 11,72% dari total luas wilayah, adalah area yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan ini mencakup berbagai jenis hutan dan kawasan perlindungan lainnya, termasuk hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, hutan konservasi, pantai berhutan bakau, dan hutan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Secara keseluruhan, KLHS dan RPJMD bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan, memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ini menunjukkan bagaimana Kabupaten Bangka memanfaatkan sumber daya alamnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H