Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Berikut ini adalah CFC pada persamaan kaidah Cramer berikut ini:
(a) Â Nilai CFC pada kasus PT. Madi, Aldi,Dudi, Nadi, dan PT.Adi;
PT. MADI
Nilai x = -1, Nilai y = 1 dan Nilai z = -2
PT. ALDI
Nilai x = 2, Nilai y = 1 dan Nilai z = 0
PT. DUDI
Nilai x = 2, Nilai y = -1 dan Nilai z = 3
PT. NADI
Nilai x = 3,7, Nilai y = 6,1 dan Nilai z = -4,8
PT ADI
Nilai x = -0,6, Nilai y=0,8 dan Nilai z = -3
(b) Urutkan Ranking Terbesar Kepada Nilai Terkecil
Berdasarkan perhitungan diatas maka urutan nilai determinanya yaitu :
- PT. Madi : 40
- PT. Adi : 25
- PT. Dudi : 9
- PT. Aldi : 2
- PT. Nadi : -18
(c) Jika mengacu nilai pada pertanyaan (a) dikaitkan dengan penghindaran pajak (tax avoidance)
Dalam konteks Controlled Foreign Corporation (CFC), perhitungan nilai determinan dari sistem persamaan dapat memberikan gambaran tentang konsistensi atau stabilitas struktur keuangan perusahaan. Meskipun nilai determinan yang lebih tinggi cenderung menunjukkan konsistensi yang lebih baik dalam sistem persamaan, hubungan langsung antara nilai determinan dengan praktik penghindaran pajak tidaklah pasti.
Dalam kasus nilai determinan yang telah dihitung, PT. Madi memiliki nilai determinan tertinggi (40), yang menunjukkan sistem persamaannya lebih konsisten atau stabil dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Namun, nilai determinan itu sendiri tidak menyiratkan secara langsung bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik penghindaran pajak.
Penghindaran pajak melibatkan berbagai strategi kompleks untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan, seperti memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah atau menggunakan celah hukum untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Oleh karena itu, nilai determinan tidak bisa dianggap sebagai penanda langsung atau kausal terhadap praktik penghindaran pajak. Evaluasi lebih lanjut mengenai struktur keuangan, kepatuhan perpajakan, serta praktik bisnis dari masing-masing perusahaan diperlukan untuk menilai apakah terdapat indikasi praktik penghindaran pajak yang mungkin terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H