Mohon tunggu...
Sisca Hildayanti
Sisca Hildayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Guru

23 Desember 2023   11:03 Diperbarui: 23 Desember 2023   11:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) Apakah hak yg di terima guru sudah sesuai dengan hak guru? 

Hak yang diterima oleh guru seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Indonesia, guru memiliki hak-hak seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan dalam melaksanakan tugas. Namun, masih terdapat permasalahan terkait kesejahteraan guru di Indonesia nih teman - teman, terutama bagi guru honorer. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program guru PPPK.

5. Apa yg di peroleh setelah melaksanakan kewajiban guru?

Setelah melaksanakan kewajiban guru memperoleh hak hak nya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Indonesia.

Jadi teman - teman Kesimpulanya adalah

Guru harus memiliki hak, agar diakui dan dihormati, karena hak-hak tersebut mendukung mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran dengan efektif. Selain itu hak - hak guru juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung guru dalam memberikan pendidikan berkualitas dan memotivasi mereka untuk berkontribusi secara positif dalam pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun