4) Apakah hak yg di terima guru sudah sesuai dengan hak guru?Â
Hak yang diterima oleh guru seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Indonesia, guru memiliki hak-hak seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan dalam melaksanakan tugas. Namun, masih terdapat permasalahan terkait kesejahteraan guru di Indonesia nih teman - teman, terutama bagi guru honorer. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program guru PPPK.
5. Apa yg di peroleh setelah melaksanakan kewajiban guru?
Setelah melaksanakan kewajiban guru memperoleh hak hak nya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Indonesia.
Jadi teman - teman Kesimpulanya adalah
Guru harus memiliki hak, agar diakui dan dihormati, karena hak-hak tersebut mendukung mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran dengan efektif. Selain itu hak - hak guru juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung guru dalam memberikan pendidikan berkualitas dan memotivasi mereka untuk berkontribusi secara positif dalam pembelajaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H