Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

Penulis Cerpen "Astaga! KKN di Desa Legok" dalam buku KKN Creator (2024).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencapai Ekonomi Berkeadilan dengan Badan Bank Tanah

8 Januari 2025   16:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:44 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunung Halimun. Sumber gambar: dokumen pribadi.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah memiliki hak untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, termasuk tanah dan berkewajiban menggunakan tanah tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengelola tanah, Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah pada tanggal 29 April 2021. Hal tersebut sesuai dengan pasal 125 UU Cipta Kerja.


Badan Bank Tanah berperan sebagai badan khusus untuk mengelola tanah secara berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Manfaat adanya Badan Bank Tanah ialah sebagai berikut.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
  • Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Sementara fungsi Badan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 pasal 3 ayat (1), yaitu perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Ekonomi berkeadilan ialah manfaat ekonomi yang dapat dirasakan tidak hanya oleh lembaga Pemerintah, yaitu dalam hal ini Badan Bank Tanah, tapi juga masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan pokok pikiran pada Preambule UUD 1945, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan juga tujuan negara pada Preambule UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Badan Bank Tanah sebaiknya menerapkan tata kelola tanah berdasarkan produktivitas hijau. Asian Productivity Organization (2025) menyatakan produktivitas hijau merupakan produktivitas yang mempertimbangkan tidak hanya aspek kualitas dan profitabilitas, tapi juga lingkungan.

Ketika Badan Bank Tanah bekerjasama dengan perusahaan agribisnis, sebaiknya perusahaan agribisnis tersebut menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) pada on-farm production (budidaya) dan postproduction process (pasca panen, pengemasan, dan pengiriman) untuk mencapai keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Keadilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) menyatakan setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hak untuk memiliki hunian yang layak di area perkotaan. Tapi, harga tanah perkotaan sangat mahal. Sementara sistem ekonomi terpusat menyebabkan warga yang tinggal di area terpencil ataupun area penyangga kota besar, sulit untuk memperoleh penghidupan yang layak sehingga mereka bekerja di kota-kota besar dan banyak yang menghabiskan hidupnya di commuter line ataupun kereta api. Hal tersebut menguras tenaga si pekerja dan berisiko mengurangi kinerja akibat kelelahan menempuh perjalanan setiap harinya. Pangsa pasar juga lebih besar di kota-kota besar sehingga MBR cenderung berjualan di kota-kota tersebut.

Idealnya, pertumbuhan ekonomi di area terpencil ditingkatkan melalui pembinaan UKM berbasis kearifan lokal yang bermitra dengan perusahaan besar sehingga UKM tersebut dapat memperoleh penghasilan yang stabil, profit yang lebih besar, dan transfer teknologi. Tapi hal tersebut merupakan solusi jangka panjang karena memerlukan investasi dan tidak semua UKM dapat bermitra dengan perusahaan agribisnis yang besar. Demikian pula halnya dengan petani. Tak seluruh petani bermitra dengan perusahaan agribisnis.

Dengan adanya Badan Bank Tanah, Pemerintah dapat mengusahakan tanah perkotaan terbengkalai untuk membuat hunian bagi MBR. Hunian  tersebut dibuat oleh Kementerian PUPR agar lebih efisien secara ekonomi. Tak hanya melalui Badan Bank Tanah, Pemerintah sebenarnya dapat memberikan insentif agar MBR bisa memiliki hunian, yaitu eliminasi pajak seperti pajak pembelian properti, PPN, BPHTB, dan retribusi IMB.

 

Keadilan untuk Masyarakat Adat.

"Hutan adalah sumber kehidupan kami yang sudah diturunkan oleh leluhur  kami sejak dulu. Menjaga hutan adalah bagian dari budaya kami," ujar  Apai Janggut, suku Dayak Iban Utik (dikutip dari www.Indonesia.go.id).     

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pasal 1  mendefinisikan mengenai hak ulayat yang merupakan kewenangan berdasarkan hukum adat atas wilayah tertentu dan pemanfaatan sumber daya alam serta tanah. Sementara pasal 3 menyatakan hal-hal yang mengeliminasi hak ulayat.

Tanah uluwatu atau tanah adat merupakan kearifan lokal yang harus dipertimbangkan. Badan Bank Tanah sebaiknya melakukan koordinasi yang melibatkan Stakeholders terkait, termasuk tetua adat jika melakukan pemanfaatan lahan tanah adat untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan tak hanya aspek ekonomi, tapi aspek sosial budaya (kearifan lokal) dan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 menyatakan Badan Bank Tanah dapat memperoleh tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, termasuk tanah adat yang biasanya memiliki kawasan tertentu yang tidak  dihuni walaupun memiliki makna ruang hidup bersama. Pasal 3 ayat (1)  huruf e menyatakan Badan Bank Tanah memiliki fungsi pemanfaatan sehingga Badan Bank Tanah dapat bekerjasama secara komersial dengan pihak ketiga.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Badan Bank Tanah juga harus memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat adat. Misalnya, pro dan kontra tanah adat di hutan Kalimantan dimanfaatkan untuk ekstensifikasi kebun kelapa sawit. Sementara kearifan lokal masyarakat adat ialah menjaga kelestarian hutan untuk mencegah banjir dan mengolah lahan secukupnya. Hal tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan Badan Bank Tanah ketika melakukan kerjasama dengan perusahaan agribisnis bahwa asas manfaat ekonomi sebaiknya mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika masalahnya ialah produktivitas, maka yang harus dikembangkan ialah intensifikasi pertanian, yaitu kualitas benih unggul dan proses pengolahan industri yang efisien dengan implementasi ramah lingkungan.

Hutan Kalimantan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga kelestariannya. European Deforestation Regulation (EUDR) merupakan wujud kepedulian Uni Eropa akan kontribusi konsumsi Eropa terhadap deforestasi global. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah sebaiknya bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, NGO terkait, dan perwakilan masyarakat adat ketika hendak bekerjasama dengan perusahaan agribisnis.

Hutan gambut yang berada di tepi pantai menahan gelombang air laut sehingga mengurangi dampak tsunami dan mencegah abrasi. Akar tanaman gambut bisa mencapai 10-15 m sehingga menahan tanah yang berkarakteristik porous (berpori). Lahan gambut yang dibakar untuk kebun sawit, menyebabkan emisi karbon. Oleh karena itu, pembukaan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar, melainkan dengan memanfaatkan sampah pembukaan lahan dengan membuat pupuk kompos menggunakan mikròorganisme pengurai. Atau, mengolah sampah pembukaan lahan dengan mesin pirolisis berupa drum pembakaran dan drum kondensasi yang menghasilkan asap cair yang merupakan pupuk, insektisida, pembeku getah karet, ataupun bahan kosmetik. Penggunaan pupuk kompos lebih ramah lingkungan dibandingkan pupuk kandang yang melepas emisi karbon. Demikian halnya dengan insektisida organik. Penggunaan bahan ramah lingkungan, tidak deforestasi, tidak mengganggu biodiversitas, tidak memperkerjakan anak, dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia merupakan syarat ekspor produk pertanian ke Uni Eropa.

Badan Bank Tanah sebaiknya menyarankan sistem wanatani (agroforestry) perusahaan agribisnis yang akan bekerjasama. Sistem wanatani lebih ramah lingkungan dengan menerapkan pertanian di area hutan. Analisis    kelayakan lahan juga diperlukan sebelum dilakukan pemanfaatan lahan. Badan Bank Tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Stakeholders yang juga melibatkan pakar sebelum melakukan kerjasama dengan suatu perusahaan agribisnis. Peningkatan produktivitas bukan berarti eksploitasi lahan secara besar-besaran, tapi lebih cenderung ke arah efisiensi dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, produktivitas hijau sebaiknya diimplementasikan.


Keadilan untuk Masyarakat Kota

Kebijakan yang saling bertentangan tidak efisien. Studi kasus berikut mengenai area resapan air di Kawasan Strategis Puncak, Kabupaten Bogor. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 pasal 74 menyatakan Kawasan Strategis Daerah Puncak, yaitu Kecamatan Ciawi, Cisarua, dan Megamendung bertujuan mewujudkan  Kawasan Pariwisata yang berorientasi pada perlindungan alam dan lingkungan. Pengendalian pengembangan permukiman di kawasan Puncak untuk mendukung fungsi konservasi kawasan merupakan Indikasi Program Utama Jawa Barat Jangka Waktu Tahap ke 2 (2025-2029) sampai Tahap ke 5 (2040-2042). Menurut UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 12 penentuan kawasan pariwisata yang strategis sebaiknya mempertimbangkan perlindungan terhadap kawasan tertentu yang memiliki peranan strategis dalam mempertahankan fungsi dan menyokong kapabilitas terhadap lingkungan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 pasal 2 menyatakan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi meliputi Kawasan Ekowisata Puncak dan sekitarnya. Pengembangan Puncak sebagai area pariwisata strategis secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan vila, restoran, dan obyek pariwisata di Puncak. UU No. 5 Tahun 1990 menekankan pentingnya melindungi sumber daya biodiversitas Indonesia dan ekosistemnya. Manajemen sumber daya biodiversitas diterapkan untuk mencapai keberlanjutan.

UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan resapan air. Badan Bank Tanah sebaiknya mengembalikan fungsi lahan resapan air untuk mengatasi masalah banjir yang melanda masyarakat kota, misalnya banyaknya pemukiman dan villa yang tak sesuai ketentuan di Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua yang merupakan area Kabupaten Bogor sehingga berpotensi menyebabkan banjir yang melanda Kota Jakarta.

Pengembangan Kawasan Strategis Puncak sebagai area pariwisata juga mengalami masalah infrastruktur, yaitu kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, potensi pariwisata kurang maksimal.

Untuk mengembangkan area pariwisata di area lainnya, misalnya farmstay, ecotourism, dll, Badan Bank Tanah sebaiknya memperhatikan masalah infrastruktur. Ruas jalan harus lebar, setidaknya bisa terdapat 4 bis yang bersisian. Pengembangan area pariwisata tersebut juga harus menerapkan ramah lingkungan untuk mencapai komitmen Net Zero Carbon Tahun 2060.

Badan Bank Tanah sebaiknya integratif, interaktif, transparan, terkontrol, dapat dipertanggungjawabkan, proporsional, dan inklusif. Semoga Badan Bank Tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan profit bagi negara. Selamat berjuang!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun