Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

Penulis Cerpen "Astaga! KKN di Desa Legok" dalam buku KKN Creator (2024).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencapai Ekonomi Berkeadilan dengan Badan Bank Tanah

8 Januari 2025   16:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunung Halimun. Sumber gambar: dokumen pribadi.

Hutan Kalimantan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga kelestariannya. European Deforestation Regulation (EUDR) merupakan wujud kepedulian Uni Eropa akan kontribusi konsumsi Eropa terhadap deforestasi global. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah sebaiknya bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, NGO terkait, dan perwakilan masyarakat adat ketika hendak bekerjasama dengan perusahaan agribisnis.

Hutan gambut yang berada di tepi pantai menahan gelombang air laut sehingga mengurangi dampak tsunami dan mencegah abrasi. Akar tanaman gambut bisa mencapai 10-15 m sehingga menahan tanah yang berkarakteristik porous (berpori). Lahan gambut yang dibakar untuk kebun sawit, menyebabkan emisi karbon. Oleh karena itu, pembukaan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar, melainkan dengan memanfaatkan sampah pembukaan lahan dengan membuat pupuk kompos menggunakan mikròorganisme pengurai. Atau, mengolah sampah pembukaan lahan dengan mesin pirolisis berupa drum pembakaran dan drum kondensasi yang menghasilkan asap cair yang merupakan pupuk, insektisida, pembeku getah karet, ataupun bahan kosmetik. Penggunaan pupuk kompos lebih ramah lingkungan dibandingkan pupuk kandang yang melepas emisi karbon. Demikian halnya dengan insektisida organik. Penggunaan bahan ramah lingkungan, tidak deforestasi, tidak mengganggu biodiversitas, tidak memperkerjakan anak, dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia merupakan syarat ekspor produk pertanian ke Uni Eropa.

Badan Bank Tanah sebaiknya menyarankan sistem wanatani (agroforestry) perusahaan agribisnis yang akan bekerjasama. Sistem wanatani lebih ramah lingkungan dengan menerapkan pertanian di area hutan. Analisis    kelayakan lahan juga diperlukan sebelum dilakukan pemanfaatan lahan. Badan Bank Tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Stakeholders yang juga melibatkan pakar sebelum melakukan kerjasama dengan suatu perusahaan agribisnis. Peningkatan produktivitas bukan berarti eksploitasi lahan secara besar-besaran, tapi lebih cenderung ke arah efisiensi dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, produktivitas hijau sebaiknya diimplementasikan.


Keadilan untuk Masyarakat Kota

Kebijakan yang saling bertentangan tidak efisien. Studi kasus berikut mengenai area resapan air di Kawasan Strategis Puncak, Kabupaten Bogor. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 pasal 74 menyatakan Kawasan Strategis Daerah Puncak, yaitu Kecamatan Ciawi, Cisarua, dan Megamendung bertujuan mewujudkan  Kawasan Pariwisata yang berorientasi pada perlindungan alam dan lingkungan. Pengendalian pengembangan permukiman di kawasan Puncak untuk mendukung fungsi konservasi kawasan merupakan Indikasi Program Utama Jawa Barat Jangka Waktu Tahap ke 2 (2025-2029) sampai Tahap ke 5 (2040-2042). Menurut UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 12 penentuan kawasan pariwisata yang strategis sebaiknya mempertimbangkan perlindungan terhadap kawasan tertentu yang memiliki peranan strategis dalam mempertahankan fungsi dan menyokong kapabilitas terhadap lingkungan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 pasal 2 menyatakan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi meliputi Kawasan Ekowisata Puncak dan sekitarnya. Pengembangan Puncak sebagai area pariwisata strategis secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan vila, restoran, dan obyek pariwisata di Puncak. UU No. 5 Tahun 1990 menekankan pentingnya melindungi sumber daya biodiversitas Indonesia dan ekosistemnya. Manajemen sumber daya biodiversitas diterapkan untuk mencapai keberlanjutan.

UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan resapan air. Badan Bank Tanah sebaiknya mengembalikan fungsi lahan resapan air untuk mengatasi masalah banjir yang melanda masyarakat kota, misalnya banyaknya pemukiman dan villa yang tak sesuai ketentuan di Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua yang merupakan area Kabupaten Bogor sehingga berpotensi menyebabkan banjir yang melanda Kota Jakarta.

Pengembangan Kawasan Strategis Puncak sebagai area pariwisata juga mengalami masalah infrastruktur, yaitu kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, potensi pariwisata kurang maksimal.

Untuk mengembangkan area pariwisata di area lainnya, misalnya farmstay, ecotourism, dll, Badan Bank Tanah sebaiknya memperhatikan masalah infrastruktur. Ruas jalan harus lebar, setidaknya bisa terdapat 4 bis yang bersisian. Pengembangan area pariwisata tersebut juga harus menerapkan ramah lingkungan untuk mencapai komitmen Net Zero Carbon Tahun 2060.

Badan Bank Tanah sebaiknya integratif, interaktif, transparan, terkontrol, dapat dipertanggungjawabkan, proporsional, dan inklusif. Semoga Badan Bank Tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan profit bagi negara. Selamat berjuang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun