Opini Bondan (Indonesia).
Keamanan Maritim Indonesia:
Indonesia memiliki 7 aspek keamanan maritim
1) Yuridiksi dan Teritori Laut, berdasarkan UNCLOS 1982.
Indonesia telah mengatur area laut teritori, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landasan kontinental (continental shelf).
2) UU Pelayaran.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran, yang mengatur tentang berbagai aspek terkait pelayaran dengan mempertimbangkan Konvensi Internasional untuk Safety of Life at Sea (SOLAS).
3) Perlindungan Lingkungan Laut, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dengan mempertimbangkan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang mengatur standar-standar internasional untuk mencegah pencemaran laut oleh tumpahan minyak, sampah, dan zat berbahaya lainnya.
4) Bakamla Republik Indonesia (Indonesian Maritime Security Agency), lembaga yang bertugas mengawasi keamanan maritim dan mencegah aktivitas ilegal di laut, seperti penangkapan ikan yang ilegal, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
5) Penyelesaian Pertikaian Maritim (Settlement of Maritime Disputes).