Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maritime Security, Zoom Interaction Between Participants

5 Oktober 2024   21:28 Diperbarui: 6 Oktober 2024   06:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: JICE.
Sumber gambar: JICE.

Opini Bondan (Indonesia).

Keamanan Maritim Indonesia:

Indonesia memiliki 7 aspek keamanan maritim

1) Yuridiksi dan Teritori Laut, berdasarkan UNCLOS 1982.

Indonesia telah mengatur area laut teritori, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landasan kontinental (continental shelf).

2) UU Pelayaran.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran, yang mengatur tentang berbagai aspek terkait pelayaran dengan mempertimbangkan Konvensi Internasional untuk Safety of Life at Sea (SOLAS).

3) Perlindungan Lingkungan Laut, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dengan mempertimbangkan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang mengatur standar-standar internasional untuk mencegah pencemaran laut oleh tumpahan minyak, sampah, dan zat berbahaya lainnya.

4) Bakamla Republik Indonesia (Indonesian Maritime Security Agency), lembaga yang bertugas mengawasi keamanan maritim dan mencegah aktivitas ilegal di laut, seperti penangkapan ikan yang ilegal, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.

5) Penyelesaian Pertikaian Maritim (Settlement of Maritime Disputes).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun