Mohon tunggu...
Sis Maula
Sis Maula Mohon Tunggu... -

Pemeran Wayang Kehidupan di Panggung Jagad Semesta Raya dengan Lakon "Cintakan aku pada-Mu" Skenario Sang Maha Qudroh. Tinggal Di Kendal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kebijakan Full Day School, "Blessing in Disguise" untuk Madrasah Diniyah

14 Juni 2017   01:13 Diperbarui: 14 Juni 2017   08:36 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kompas.com

Pertanyaanya, apakah kebijakan Full Day School dengan menambahkan jam pelajaran menjadi 8 JP benar-benar menjadi bumerang bagi pendidikan non formal? Atau bahkan terjadi sebaliknya, FDS menjadi Bessing in Disguise (berkah tersembunyi) yang justru menggairahkan pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberi angin segar bagi penyelenggara pendidikan non formal. Oleh Peraturan ini, madrasah diniyah. Pondok pesantren, atau penyelenggara pendidikan non formal lainya akan diuntungkan dengan FDS ini.

Dalam pasal 25 ayat 5 peratutan ini disebutkan, “Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.” Dari bunyi pasal ini pengelola pendidikan madrasah diniyah dituntut untuk pandai mengambil sikap cerdas agar FDS benar-benar menjadi peluang dan berkah tersembunyi.

Lembaga/organisasi sosial dan masyarakat sebagai penyelenggara terus menggalakkan kajian intensif yang hasilnya akan menjadi rekomendasi positif bagi pemerintah. Perkawinan FDS dengan Peraturan pemerintah yang saya sebut di atas menjadi titik pijak terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan non formal.

Jika ini bisa sinkron antara pendidikan formal dan pendidikan non formal, tidak ada alasan bagi peserta didik tidak masuk pendidikan non formal karena dilaksanakan ‘satu atap’ dengan pendidikan formal. Peserta didik akan lebih menyerap berbagai banyak ilmu agama karena alokasi waktu lebih banyak dan suasana pendidikan kondusif. Orang tua juga lebih dimudahkan dalam pengendalian bagi anak-anaknya. Dan terpenting, Lembaga pendidikan formal, negeri maupun swasta harus siap berubah untuk menyambut perkawinan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun