3 metode mengatur keuangan populer agar terhindar dari pinjol dan paylater
Pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membahas mengenai sedikit tentang manajemen atau pengelolaan keuangan di kalangan mahasiswa agar terhindar dari pinjol/pinjaman online dan paylater dengan manajemen keuangan menggunakan metode Amelia Warren Tyagi, Jim Rohn dan Kakeibo.
Istilah Paylater dan Pinjol pada saat ini tidak asing lagi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, Terkhususnya di kalangan Pelajar, Mahasiswa, Wiraswasta dan semua elemen masyarakat luas apalagi yang berkecimpung dalam dunia finansial atau keuangan.
Namun sering kali 2 alternatif yang seharusnya memberikan kemudahan dan solusi terhadap masalah finansial bagi kebanyakan orang ini untuk saat ini malah kerap menjadi Balada bagi beberapa pihak yang salah dalam memanfaatkannya.
Sebelum beranjak lebih jauh mari kita berkenalan dan mengetahui terlebih dahulu dengan apa itu yang dimaksud  Paylater dan Pinjol agar tidak salah dalam memahi 2 hal ini.
Pertama, Paylater sendiri berasal dari serapan bahasa inggris yang kurang lebih memiliki makna " Beli sekarang, bayar nanti adalah jenis pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian dan membayarnya di masa mendatang ".
Sedangkan Pinjol sendiri adalah singkatan dari Pinjaman Online yang merupakan metode meminjam uang secara online atau daring. Melansir dari berbagai sumber, pinjol diartikan sebagai pinjaman tidak langsung dari bank tradisional.
 Istilah tersebut digunakan untuk memasukkan serikat kredit. Di sisi lain, pinjol kerap diartikan sebagai inovasi kredit yang berbasis jaringan (online) karena sebelumnya, kredit biasa dilakukan dengan bertransaksi secara langsung dengan pihak kreditur, seperti bank konvensional.
Nah, Akhir-akhir ini kita banyak mendengar berita mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjol dan paylater ini, Salah satunya yang belum lama ini adalah kasus ratusan mahasiswa dari kampus Intitut Pertanian Bogor atau IPB yang terkena penipuan online hingga menyebabkan kerugian yang nominalnya mencapai 650 juta rupiah.
Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.
Sebagai informasi kasus penipuan di Bogor dan menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor mendapatkan keringanan dari sejumlah platform fintech. Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan, ada 121 orang dengan 197 pinjaman yang mendapatkan keringanan.