Mohon tunggu...
Sirajuddin Gayo
Sirajuddin Gayo Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan praktisi pada Keuangan Daerah dan kebijakan publik Pemerintah

Biografi singkat, Pekerjaan penilai pada perusahaan penilai, tim ahli badan anggaran DPRD

Selanjutnya

Tutup

Money

Koperasi di UU Cipta Kerja, "Sosial Bisnis" Tertimpa Durian Runtuh

7 Maret 2021   20:14 Diperbarui: 7 Maret 2021   21:36 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOPERASI DI UU CIPTA KERJA, "SOSIAL BISNIS" TERTIMPA DURIAN RUNTUH

Oleh : Sirajuddin Gayo, S.T., M.M., MAPPI-T., COCFSC, CPCS.

Undang-undang Cipta Kerja yang merubah banyak hal pada berbagai perundang-undangan, telah turut merubah beberapa hal pada bentuk usaha perkoperasian. Untuk koperasi dan UKM, perlu dan patut disyukuri, karena berlakunya UU Cipta Kerja membuat Koperasi bak tertimpa durian runtuh.

Koperasi yang telah tumbuh di bangsa ini bersamaan dengan diproklamirkannya kemerdekaan bangsa ini, dan tumbuh berkembang hingga ke setiap sudut desa pada masa orde baru, setelah era post reformasi saat ini seperti mati suri. Koperasi Unit Desa yang dulu ada disetiap desa dengan bangunan yang paling megah di desa itu, kini bangunannya pun sudah tak terlihat, bahkan masyarakat milenial saat ini sudah lupa apa itu koperasi.

Setelah berlalunya kejayaan Orde Baru, Koperasi memang berkembang menuju kematiannya. Prinsip-prinsip pelaksanaan koperasi yang diatur pada UU 25 Tahun 1992 yang sempat hampir dirubah pada UU 17 Tahun 2012 namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai menciptakan kapitalis pada usaha perkoperasian, sesungguhnya menjadi salah satu sebab, membuat koperasi tidak terlalu diminati masyarakat untuk menjadi tempat berusaha mencari pendapatan.

UU 25/1992 membuat koperasi tidak menarik menjadi ladang usaha karena pemilik yang berjumlah terlalu banyak dan ketentuan penyertaan modal yang sama adalah hal-hal yang membuat berkoperasi tidak terlalu diminati masyarakat. Pemilik terlalu banyak memang menjadi fakta sejarah banyak pengurus koperasi yang menjadi terpidana dan tersangka karena seluruh pemilik memiliki hak sebagai pelapor. 

Kesalahan administrasi pun bisa menjadi urusan perdata dan pidana, memang begitulah Hukum dibangun dinegeri ini. Selain itu, dengan modal yang sama, tentu saja tidak menciptakan rasa kepemilikan dan kepedulian yang tinggi, pengurus yang memiliki modal yang sama dengan anggota, mendapatkan hak yang sama, namun urusan dan tanggung jawab berbeda, jadi jangan diharap ada rasa kepemilikan dan kepedulian yang tinggi, toh barang ini milik bersama, dengan hak yang diperoleh akan sama.

Kelemahan pada UU 25/1992 tersebut diberangus habis pada UU Cipta Kerja dan PP 7/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tentang UKM dan Koperasi.

UU Cipta Kerja mensyaratkan jumlah pemilik koperasi dapat minimal 9 orang saja, sedangkan pada ketentuan sebelumnya wajib minimal 20 orang. Artinya dengan 9 orang, maka diharapkan konflik antar anggota tidak terlalu tinggi.
Memang ada suara negatif perihal jumlah pendiri yang hanya 9 orang, ya tentu saja, dengan 9 orang maka koperasi boleh jadi bukan lagi kepemilikan bersama, namun dimiliki oleh segelintir orang saja, dan sudah tidak ada bedanya dengan ketentuan bentuk usaha lainnya seperti PT.

Begitu juga dengan permodalan koperasi. Bila pada UU 25/1992 Simpanan Pokok wajib sama, pada UU Cipta Kerja, Koperasi tidak lagi mengenal Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Permodalan dapat diperoleh dari  hibah; penyetaraan simpanan anggota; dan/atau  sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Penyertaan simpanan anggota tidak lagi mengatur ketentuan jumlah modal yang harus sama.

Dengan ketentuan ini memang koperasi boleh jadi akan dikuasai kapitalis, karena penyertaan simpanan anggota yang tidak sama, tentu saja yang memiliki penyertaan yang lebih besar memiliki kesempatan yang lebih luas, ya tentu saja, tidak ada lagi bedanya dengan PT atau bentuk usaha lainnya.

Namun ketentuan penyertaan simpanan anggota yang bebas tersebut, maka tingkat kepedulian dan rasa kepemilikan akan lebih tinggi bagi pemilik penyertaan modal yang lebih besar, sehingga jalan nya operasional koperasi akan lebih diurus secara lebih baik.

 

ERA MILENIAL

Era saat ini, Koperasi memang sudah hampir tak dikenal, namun trend berusaha saat ini sedang tumbuh dan berkembangnya Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial. Prinsip-prinsip yang digunakan pada Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial sesungguhnya adalah prinsip-prinsip berusaha yang telah ada dan mendarah daging dalam jati diri koperasi. Maka dengan mengadopsi pola dan cara Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial, dapat dipastikan Koperasi akan tumbuh lebih cepat dibandingkan bentuk usaha lainnya.

DURIAN RUNTUH KOPERASI

Berlakunya UU Cipta Kerja pada UU 11 Tahun 2020 memberikan banyak sekali berkah terang-terangan dan berkah tersembunyi yang bisa akan dinikmati oleh Bentuk Usaha Koperasi.

Salah satu berkah dari UU Cipta Kerja untuk bentuk usaha koperasi adalah adanya ketentuan wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:  a. kelautan dan perikanan; b. angkutan perairan pelabuhan; c. kehutanan; d. perdagangan; dan e. pertanian.

Berkah lainnya yang lebih bombastis adalah adanya kewajiban bagi Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik, seperti pada : a. terminal; b. bandar udara; c. pelabuhan; d. stasiun kereta api; e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal Menarik lainnya adanya kewajiban pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung wajib melaksanakan kerja sama dengan Koperasi. Bahkan pada ketentuan lainnya, Koperasi dapat mengelola kawasan hutan hingga seluas 2000 hektar.

 

PENUTUP

Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan angin teramat segar untuk kesempatan berusaha lewat Badan Usaha berbentuk Koperasi. Dan dalam era saat ini, dimana trend berusaha yang sedang tumbuh dan berkembang adalah usaha berbentuk Ekonomi Berbagi dan kecendrungan berusaha dengan mengemban misi bersama yang selanjutnya dikenalkan dengan konsep Sosial Bisnis. 

Dimana prilaku-prilaku yang terdapat pada bentuk usaha Ekonomi Berbagi dan Sosial Bisnis sesungguhnya merupakan prilaku-prilaku jati diri yang dimiliki oleh Koperasi. Dengan dukungan tangan pemerintah dan kecenderungan berusaha yang sejalan, sejatinya Koperasi akan kembali tumbuh dan berkembang dalam perekonomian Indonesia.... Selamat Berkoperasi Lagi. (Medan, 070321)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun