Mohon tunggu...
Sirajuddin Gayo
Sirajuddin Gayo Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan praktisi pada Keuangan Daerah dan kebijakan publik Pemerintah

Biografi singkat, Pekerjaan penilai pada perusahaan penilai, tim ahli badan anggaran DPRD

Selanjutnya

Tutup

Money

Koperasi di UU Cipta Kerja, "Sosial Bisnis" Tertimpa Durian Runtuh

7 Maret 2021   20:14 Diperbarui: 7 Maret 2021   21:36 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun ketentuan penyertaan simpanan anggota yang bebas tersebut, maka tingkat kepedulian dan rasa kepemilikan akan lebih tinggi bagi pemilik penyertaan modal yang lebih besar, sehingga jalan nya operasional koperasi akan lebih diurus secara lebih baik.

 

ERA MILENIAL

Era saat ini, Koperasi memang sudah hampir tak dikenal, namun trend berusaha saat ini sedang tumbuh dan berkembangnya Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial. Prinsip-prinsip yang digunakan pada Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial sesungguhnya adalah prinsip-prinsip berusaha yang telah ada dan mendarah daging dalam jati diri koperasi. Maka dengan mengadopsi pola dan cara Ekonomi Berbagi dan Bisnis Sosial, dapat dipastikan Koperasi akan tumbuh lebih cepat dibandingkan bentuk usaha lainnya.

DURIAN RUNTUH KOPERASI

Berlakunya UU Cipta Kerja pada UU 11 Tahun 2020 memberikan banyak sekali berkah terang-terangan dan berkah tersembunyi yang bisa akan dinikmati oleh Bentuk Usaha Koperasi.

Salah satu berkah dari UU Cipta Kerja untuk bentuk usaha koperasi adalah adanya ketentuan wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:  a. kelautan dan perikanan; b. angkutan perairan pelabuhan; c. kehutanan; d. perdagangan; dan e. pertanian.

Berkah lainnya yang lebih bombastis adalah adanya kewajiban bagi Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik, seperti pada : a. terminal; b. bandar udara; c. pelabuhan; d. stasiun kereta api; e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal Menarik lainnya adanya kewajiban pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung wajib melaksanakan kerja sama dengan Koperasi. Bahkan pada ketentuan lainnya, Koperasi dapat mengelola kawasan hutan hingga seluas 2000 hektar.

 

PENUTUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun