Kehadiran teknologi dalam urusan finansial seperti ini jelas membantu masyarakat dalam memaksimalkan layanan finansial. Berikut ini adalah beberapa layanan Finansial Technologi dalam perbankan meliputi : ATM (Automated Teller Machine), Internet Banking, SMS Banking,dan  Mobile Banking.
Saat ini perkembangan dunia fintech khususnya di Indonesia, fintech terus mengalami peningkatan yang positif sehingga membuat banyak orang mulai memilih fintech untuk  melakukan transaksinya.
Menurut data dari Darmin Nasution selaku mantan Menko Perekonomian, di antara banyaknya fintech yang berkembang, Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah jenis fintech yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan beberapa jenis fintech lainnya seperti payment, wealth management dan lainnya. Namun, perkembangan cukup pesat walaupun sebenarnya masih didominasi oleh financial technology (fintech)Â konvensional.Â
Adapun perkembangan fintech syariah masih sangat lah lambat jika dibandingkan dengan fintech konvensional. Jika kita melihat data per Januari 2022, fintech syariah di Indonesia yang memiliki izin atau terdaftar di OJK hanya ada 8. Hal ini sangatlah berat sebelah jika dibandingkan dengan jumlah fintech konvensional di Indonesia sebanyak 95 perusahaan fintech menurut data OJK per Januari 2022, khusus fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin sudah ada 103 perusahaan.
Berdasarkan data, tentunya hal tersebut sangat disayangkan mengingat peluang fintech syariah di Indonesia sangat besar terutama karena Indonesia memiliki kekuatan pendukung utamanya, yaitu Indonesia memiliki masyarakat mayoritas muslim dan terbanyak di dunia. Ada beberapa penyebab atau hambatan yang menjadi alasan dari lambatnya perkembangan fintech syariah di Indonesia.Â
Pertama, kurangnya regulasi yang mengatur fintech syariah di Indonesia.
Kedua, masih kurangnya modal dan infrastruktur pendukung fintech syariah. Kemudian yang ketiga adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia tentang keuangan syariah, terkhusus lagi dalam hal ini adalah fintech syariah. Tentu saja dari permasalahan tersebut peran dari komunitas terkhusus mahasiswa tentu saja dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Mahasiswa perlu bereksistensi serta mengimplementasikan perannya sebagai mahasiswa. Secara umum setiap orang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengamalkan setiap ilmu pengetahuan yang telah diperoleh.
Mahasiswa harus mampu mengamalkan atau mempraktikan ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah baik ilmu yang diperoleh langsung dalam universitas ataupun diluar universitas. Hal ini semata-semata agar tidak hanya diri sendiri namun lingkungan juga dapat merasakan kebermanfaatan atas ilmu yang diperoleh.Â
Dalam perkembangan perbankan syariah mahasiswa sendiri memiliki ruang gerak yang luas, poin plus yang dimiliki mahasiswa adalah ia dekat dengan masyarakat, dekat dengan masyarakat disini artinya mahasiswa memiliki akses yang lebih luas terhadap masyarakat hal ini disebabkan mahasiswa memiliki akses baik langsung maupun tidak langsung.Â
Akses secara langsung disini adalah mahasiswa dapat berinteraksi dan terjun langsung ke masyarakat dengan basic ilmu pengetahuan yang didapat selama dibangku kuliah serta relasi yang dibangun dapat memudahkan mahasiswa dalam menyampaikan literasi tentang Perbankan Syariah.Â