Kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pilot yang saat itu bertugas sehingga pesawat kehilangan kendali ketika melakukan pendaratan.
Bahkan pilot pesawat tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta. Komar yang juga sebagai pilot dikabarkan mendapatkan sanksi kurungan penjara selama 2 tahun.
Sebanyak 22 orang tewas dalam kecelakaan ini yang terdiri dari 21 penumpang dan 1 awak kabin.
Sejumlah orang penting ada dalam pesawat yang nahas itu. Di antaranya, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kriminolog Adrianus Meliala, dan mantan rektor UGM Yogyakarta Profesor Dr Kusnadi Hardjosumantri.
Berdasarkan keterangan dari saksi mata kala itu, kecelakaan tersebut dipicu dari runtuhnya landing gear depan ketika mendarat sehingga timbul percikan api. Kemudian, badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor, sedangkan salah satu sayapnya pecah dan terbelah.
Penulis : Sintha Wahyu Arista
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H