Mohon tunggu...
Sinta Lestari
Sinta Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Analyst

Seorang yang sedang belajar membuat tulisan, yang sekiranya bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak. Menyukai bidang Sains, Lyfe, Health, Self-Improvement, Pengembangan Karir dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengenal Pewarna Alami Merah Karmin dari Serangga Cochineal

30 September 2023   06:20 Diperbarui: 30 September 2023   14:40 2426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memudahkan konsumen melihat dan mengetahui bahwa suatu produk pangan itu mengandung suatu bahan tambahan pangan (BTP), dalam hal ini adalah pewarna alami karmin atau Carmin. Maka, produsen harus mencantumkan tulisannya dengan jelas, atau pun dapat menggunakan kode tulisan. Penulisan kode tulisan harus sesuai dengan aturan regulasi pemerintah, dalam konteks penulisan label bahan tambahan makanan.

Kode indeks khusus pada kemasan produk untuk ciri penggunaan suatu produk itu menggunakan pewarna alami merah carmin (karmin) yaitu, E-120 Pewarna merah Cochineal (Asam Karminat) atau  biasanya lebih banyak ditulis pada label kemasan produk sebagai “Pewarna Alami Karmin Cl 75470”, “Pewarna Alami Carmin”, “Karmin Cl. No 75470”, atau ditulisan dalam wujud kode “E-120” saja.

Pelabelan tulisan nama dan indeks khusus pewarna alami karmin Cl No. 75470 dan kode indeks No. 120 atau lebih dikenal E-120, telah diatur pula sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bagian BTP golongan pewarna (colour), dan dapat dilihat pada lampiran hal. 34 bagian pewarna alami (natural colour).

Dilansir dari laman Pubindo.com, E merupakan kode awalan untuk bahan pewarna (Colorings). E-numbers (huruf E kapital yang diikuti 3 angka) adalah kode biasa yang digunakan untuk memudahkan identifikasi bahan baku (ingredients) pada kemasan produk makanan. E-numbers untuk produk bahan tambahan pangan, dalam hal ini pewarna digunakan untuk identifikasi sumber bahan baku yang dipakainya. Seperti kode E-120, jika dilihat kembali pada lampiran Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (bagian BTP golongan pewarna), maka kode indeks 120 menunjukkan bahwa pewarna teresebut berasal dari pewarna alami karmin ekstraks cochineal.

Bagaimana status kehalalannya Pewarna Alami Carmin (Karmin) ?

Dilansir dari laman Halal MUI (2021), status hukum kehalalan pewarna alami carmin yang berasal dari serangga cochineal ini adalah Halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menjelaskan, dilihat dari bahan dasarnya yakni cochineal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, yakni Halal.

Melalui keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Direktur Utama LPPOM MUI pun mengingatkan bahwa penggunaan pewarna juga membutuhkan adanya bahan pelarut, bahan pelapis, hingga bahan pengemulsi agar warna semakin cerah, tidak mudah pudar dan stabil.

Bahan pelarut pada saat mengolah pewarna biasanya menggunakan bahan etanol, triacetin atau gliserin. Nah, karena gliserin dapat dihasilkan dari proses hidrolisis lemak hewani, pun bahan pelapis yang dapat menggunakan dari sumber gelatin yang umumnya berasal dari gelatin hewani. Juga bahan pengemulsi yang dapat menggunakan turunan asam lemak yang berasal dari asam lemak hewani.

Mengingat bahan tambahan pada pewarna alami tersebut banyak menggunakan bahan dari hewan, maka harus dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari hewan Halal dan juga yang di proses secara halal.

Ada tambahan informasi terbaru yang dilansir dari laman Halal MUI (September 2023) sebagai informasi klarifikasi atas isu yang telah beredar.  Menurut ungkapan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam (6) kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum [fatwa],”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun