Pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan dari PPN digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya, alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, jika peningkatan tarif PPN tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun.
      Dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, pemerintah dapat mengadopsi pendekatan yang lebih sejalan dengan prinsip syariah. Berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan infrastruktur untuk pengelolaan zakat dan wakaf. Kolaborasi dengan lembaga-lembaga amil zakat dan organisasi masyarakat dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung pendanaan negara. Kedua, Penerapan Pajak yang Lebih Progresi: Daripada mengandalkan pajak konsumsi seperti PPN, pemerintah dapat mengeksplorasi pajak berbasis kekayaan yang lebih adil. Misalnya, pajak atas properti atau aset yang dimiliki oleh golongan kaya. Ketiga, Pendidikan dan Literasi Ekonomi Islam: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keuangan publik Islam dapat mendorong partisipasi aktif dalam mendukung sistem ekonomi syariah.
Kebijakan PPN 12% menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dari perspektif keuangan publik Islam, kebijakan ini dianggap kurang sejalan dengan prinsip keadilan, kesejahteraan umum, dan maqashid syariah. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem ekonomi yang lebih Islami dengan memanfaatkan instrumen seperti zakat dan wakaf. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif kebijakan yang tidak hanya mengedepankan peningkatan pendapatan negara, tetapi juga memastikan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
      Di samping itu, penerapan PPN 12% juga perlu dikaji ulang dalam konteks dampaknya terhadap daya saing ekonomi. Tarif pajak yang terlalu tinggi dapat memengaruhi harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat menurun. Dalam skala internasional, kebijakan ini juga dapat membuat Indonesia kurang kompetitif dibandingkan negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah. Perspektif ini penting dipertimbangkan agar kebijakan fiskal tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
      Sebagai langkah strategis, pemerintah perlu melibatkan para ulama, ekonom Islam, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang lebih seimbang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi fiskal yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan begitu, sistem keuangan publik tidak hanya berfungsi sebagai alat pendanaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan ekonomi yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI