Mohon tunggu...
SintaAnisah
SintaAnisah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Program Studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19 Ubah Aturan Pemerintah, Bagaimana Nasib Ekonomi Rakyat?

19 April 2020   06:00 Diperbarui: 19 April 2020   07:25 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Adha Sinta Karina, Anisah Nur Shabrina

Virus COVID-19 sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini semakin memperburuk kondisi kesehatan masyarakat dunia. Hal ini nampak pada data terbaru dari worldometers.info pada tanggal 18 april 2020 yang menyatakan bahwa terdapat 2.261.425 kasus positif korona di dunia, pasien meninggal tercatat 154.734 dan pasien dinyatakan sembuh sebesar 579.212. 

Amerika Serikat yang dikenal dengan negara adikuasa masih berada di posisi pertama kasus terbanyak penderita COVID-19 dengan total kasus sebanyak 710.272 orang.

Sejak 2 Maret 2020 lalu, Indonesia resmi dinyatakan sebagai negara yang juga turut terinfeksi pandemi COVID-19. Keadaan Indonesia semakin hari semakin kritis akibat adanya wabah ini. 

Dilansir dari worldometers pula, diketahui bahwa Indonesia tertanggal 18 April 2020 telah berada pada posisi ke -37 dari seluruh dunia dengan kasus covid mencapai 6.248 penderita. Kasus ini tercatat bertambah banyak 325 orang dari sebelumnya. 

Sementara 631 dinyatakan sembuh dan meninggal sebanyak 535 pasien. Ahmad Yurianto selaku Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa inkubasi yang terjadi pada Indonesia adalah 5-6 hari. Hal ini jauh lebih cepat dibanding prediksi ilmiah dimana inkubasi dari virus corona adalah 14 hari.

Melihat kondisi Indonesia yang semakin buruk karena COVID-19, pemerintah telah mengubah beberapa aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti pada tanggal 31 Maret 2020, diliput dari laman Youtube Sekretaris Negara, diketahui bahwa Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan yakni akan melakukan PERPU terkait stabilitas keuangan dan perekonomian Indonesia dimana Sebanyak 405,1 Triliun anggaran negara akan dikeluarkan untuk kesehatan, jaminan sosial, jaminan tenaga kerja, perpajakan dan stabilitas ekonomi negara. 

Adanya perubahan ini harus dilakukan demi menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia melihat sejak terpaparnya virus corona, rakyat Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas diluar rumah seperti membatasi aktivitas  bekerja, sekolah dan kuliah diganti dengan sistem online, berwisata, dan sebagainya walaupun Indonesia harus menerima kenyataan bahwa untuk 3 tahun kedepan anggaran negara diperkirakan akan defisit sebesar 5% sangat besar dan melampaui ambang batas defisit yang ditetapkan negara.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi pada tanggal 31 maret 2020 juga mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dimana seluruh warga Indonesia harus melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana adanya peraturan ini menghimbau secara tegas pada masyarakat untuk mengurangi intensitas dan kegiatan di luar rumah. 

Adanya peraturan ini memang tidak memaksa secara langsung masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga pemerintah melalui Juru Bicara Tim Penanganan Korona juga memberi peringatan pada warganya untuk wajib mengenakan masker saat terpaksa harus keluar rumah ataupun bekerja.

Kondisi ini menyebabkan sebagian besar kantor, instansi dan usaha kecil milik masyarakat terpaksa harus ikut melaksanakan pembatasan sosial sehingga penutupan sementara tempat-tempat tersebut banyak dilakukan. Hal inilah yang menyebabkan terhambatnya pekerjaan para usaha, penutupan tempat hingga pembatasan aktivitas umum hingga berdampak padapenurunan daya beli pada masyarakat (detik.com). 

Kondisi daya beli masyarakat yang semakin menurun tentunya akan berdampak besar bagi kegiatan perekonomian masyarakat, sebab akan memicu penurunan pendapatan usaha masyarakat di Indonesia. 

Tentunya hal ini akan sangat susah dihadapi oleh rakyat Indonesia, terutama bagi usaha kecil yang mengandalkan pendapatan keseharian sebagai biaya produksinya dan penghasilan utamanya. 

Sebab pendapatan harus menurun dan harus merugi akibat tidak ada masukan, bahkan uang yang harus dikeluarkan untuk menggaji masyarakat juga tidak ada. Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan warga Indonesia.

Bersamaan dengan adanya beberapa peraturan yang harus diubah oleh pemerintah karena Pandemi COVID-19, Lonjakan harga bahan pangan untuk kebutuhan warga sehari-hari juga semakin besar. 

Dikutip dalam CNN Indonesia (10/4) bahwa lonjakan harga bahan pokok di pasar naik hingga 2 kali lipat dari harga normal. Seperti bawang putih yang melonjak drastis karena Indonesia masih harus bergantung Impor bawang putih dengan negara tiongkok . 

Warta Ekonomi (12/4) juga menyebutkan kenaikan pada cabai rawit juga melonjak sebesar 8,5 % di seluruh Provinsi , harga gula yang mencapai Rp 21.000/kg nya, hatga buah-buahan yang naik sekitar 20%, bahan baku susu segar yang naik menjadi Rp 8.500/liter hingga harga bawang putih yang melonjak hingga Rp 55.000/kg.

Melihat kondisi seperti ini sangat memprihatinkan kondisi ekonomi rakyat, mengingat warga saat ini terpaksa harus membatasi aktivitas nya dalam bekerja sehingga banyak usaha yang menurun tingkat pendapatannya, ditambah dengan harga bahan pangan yang turut melonjak. Hal ini akan sangat menyusahkan kenyamanan hidup masyarakat Indonesia. Jika hal ini terus terjadi lantas bagimanakah pemerintah bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat.

Dilansir dari katadata.com (18/04), pada tanggal 13 April 2020 Kemenaker Dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 2,8 juta pekerja di Indonesia harus mengalami PHK dan dirumahkan oleh usaha-usaha yang tidak lagi mampu membayar gaji karyawannya diakibatkan kondisi ini. 

Tentu pemerintah sudah mengucurkan dana APBN untuk subsidi pada masyarakat yang terkena dampak ini. Namun jika angka PHK ini semakin meningkat, dan angka daya beli masyarakat akan semakin menurun, maka apa yang harusnya pemerintah lakukan. 

Sebab untuk mengeluarkan dana yang besar untuk subsidi akan berakibat fatal jika tidak diiringi dengan pendapatan negara yang meningkat, hal ini akan menyebabkan kondisi inflasi. Jika hal ini terus dilakukan maka kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara akan terancam.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan sosial ini sangat baik dimanfaatkan untuk melindungi warga dari penyebaran virus korona. 

Namun apakah peraturan yang sama ditetapkan dalam masyarakat membawa dampak baik bagi perekonomian rakyat dan negara? Tentunya hanya pemerintah yang bisa mempertimbangkan lagi dampak dari kebijakan yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun