Judul: Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia
Penulis: Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
Penerbit: PRENADAMEDIA GRUP
Terbit: 2017
Cetakan: Kelima, Januari 2017
Buku tulisan Abdul Manan yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" Â berisikan tentang apa saja masalah yang ada dalam hukum perdata islam di Indonesia dimana untuk menudahkan para pembaca buku ini terbagi menjadi 10 BAB dalam masing masing BAB nya membicarakan hal yang berbeda-beda. Buku ini menjelaskan secara lengkap mengenai berbagai macam hal seperti hukum perkawinan, problematika nikahul fasid dan pembatalan perkawinan, masalah pengakuan anak, hukum tentang harta bersama, hibah, wasiat, hukum waris islam, wakaf, sedekah, dan pengaruh teori receptie.Â
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting di masyarakat dimana bersatunya laki-laki dengan perempuan mereka menjadi sepasang suami istri yang saling berhubungan sehingga mendapatkan keturunan sebagai penerus generasi. Hukum perkawinan telah ada sebelum Indonesia merdeka namun hukum tersebut hanya untuk golongan tertentu, sedangkan untuk kaum muslim belum ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut. Baru setelah kemerdekaan dan telah mengalami berbagai macam hal rintangan dan amendemen akhirnya undang-undang perkawinan disahkan oleh DPR RI pada tahun 1974. Â
Dalam UU Perkawinan terdapat beberapa asas di dalamnya yaitu: asas sukarela, asas partisipan keluarga, perceraian dipersulit, poligami dibatasi secara ketat, kematangan calon mempelai, dan memperbaiki derajat kaum wanita.Â
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat beberapa hal yang mendapatkan perhatian khusus yaitu:
1. Tentang larangan kawin; perkawinan dilarang jika dilakukan oleh dua orang yang berhubungan darah dalam garis kebawah, keatas, dan kesamping, hubungan semenda, sepersusuan, berkerabat dengan istri jika beristri lebih dari satu, seseorang yang masih mempunyai kaitan pernikahan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh pengadilan.
2. Batalnya Perkawinan; ada beberapa hal yang melatar belakangi batalnya suatu perkawinan yaitu apabila seorang suami melakukan perkawinan akan tetapi telah memiliki empat orang istri, menikahi mantan istrinya yang telah di li'an nya, menikahi mantan istrinya yang telah ditalak tiga kali kecuali sang mantan istri telah menikah dengan lali-laki lain, perkawinan dilkukan kepada seseorang yang berhubungan darah, suami melakukan poligami tanpa persetujuan istri, istri yang dikawini masih menjadi istri orang lain, wanita yang dikawini masih dalam masa iddah dengan lelaki lain, Perkawinan dilakukan tanpa dihadiri wali atau wali palsu, dan perkawinan dilakukan secara terpaksa.