Dapat disimpulkan bahwa sejarah hukum perkawinan dibagi menjadi dua periode, yaitu: (1) sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan (2) setelah terciptanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan, meskipun sebenarnya tidak diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini disebabkan karena pencatatan perkawinan merupakan syarat pengakuan negara, yang memiliki banyak akibat hukum bagi mereka yang terlibat. Menurut penjelasan umum UU Perkawinan, pencatatan setiap perkawinan sama dengan peristiwa penting dalam hidup seperti kelahiran dan kematian yang dicatat dalam akta, dan akta yang juga dicatat dalam buku register rekaman. Landasan filosofis, perkawinan menurut hukum Islam yang menurut landasan filosofis adalah berdasarkan Pancasila, Landasan sosiologis, Keberadaan pencatatan perkawinan di Indonesia secara sosiologis diakui dapat dilihat dari dua segi yaitu pengakuan masyarakat dan kebijakan pemerintah, Yuridis, Menurut Mahkamah Konstitusi, pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu sudut pandang negara dan individu. Ada berbagai dampak yang timbul dari tidak dilakukan pencacatan perkawinan ialah seseorang tidak bisa mengakui status pernikahan mereka karena tidak bisa membuktikan secara administrasi sehingga menyebabkan pernikahan mereka tidak dianggap sah. Dengan tidak sahnya suatu perkawinan maka juga akan berdampak pada anak yang lahir dalam perkawinan tersebut dimana sang anak tidak dapat mendapatkan perwalian serta waris dari ayahnya. Selain itu jika sudah tidak cocok dan ingin bercerai meraka tidak dapat menuntut hak satu sama lain dikarenakan mereka tidak memiliki kekebalan hukum.
Kelompok 5 HKI 4D:
1. Sinta Nur Fatimah (212121124)
2. Azizah Putri Lathifah (212121125)
3. Achmad Wissanggeni (212121128)
4. Dzawaata Afnan (212121134)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H