Mohon tunggu...
Sinly Evan Putra
Sinly Evan Putra Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Seorang penulis, selamat datang di blog https://www.kompasiana.com/sinlyevanputra/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Refleksi Setahun Bersama BPJS Kesehatan, Transformasi Menuju Lebih Baik

30 Agustus 2015   15:59 Diperbarui: 30 Agustus 2015   17:14 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinginnya suasana khas pegunungan di Kepahiang, kota yang saya tinggali, tidak mengurangi semangat untuk bersiap-siap mengantar istri. Hari ini adalah jadwal menemui dokter spesialis kandungan di RSUD Kepahiang untuk mengontrol kehamilan anak kedua. Dengan mengendarai sepeda motor, kami melewati jalan sambil sesekali hembusan angin pagi menyapa keramahan pagi menjelang siang.

Setiba di RSUD Kepahiang, Saya pun mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan yang letaknya bersebelahan dengan Poli Rawat Jalan. Prosesnya cepat dan mudah karena hanya menunjukan kartu BPJS istri dan surat rujukan dari Puskesmas. Surat rujukan ini berlaku untuk 3x kedatangan ke RSUD. Dalam hitungan menit, Kami pun sudah menunggu antrian di ruang tunggu poli kebidanan sambil memegang setumpuk berkas kendali dan rekam medis dari BPJS. Setelah mendapat panggilan, proses pemeriksaan dilakukan, dokter dan perawat melakukan USG dan tanya jawab. Ini adalah kontrol ketiga untuk istri, karena kehamilannya sudah melewati 9 bulan dan terus mengeluhkan rasa sakit tak tertahankan, tetapi belum menunjukan tanda-tanda akan melahirkan.

Setelah di lakukan konsultasi dan pengecekan, dengan posisi bayi oblique (letak lintang) dan ukuran bayi diperkirakan besar, sangat beresiko untuk melakukan persalinan secara normal. Setelah berurun rembuk keluarga, kami putuskan melakukan operasi SC (sectio caesarea) atau familiar di sebut operasi cesar. Kami pun di beri secarik kertas sebagai surat pengantar dokter yang tertera hari dan tanggal penjadwalan operasi SC.

Sebenarnya pergulatan batin tentang kegratisan BPJS benar-benar di uji. Sebab ini adalah pengalaman pertama di keluarga besar kami, proses persalinan secara cesar. Jadi Saya tidak punya rujukan yang pasti tempat bertanya. Dulu banyak selentingan mengatakan proses SC menghabiskan dana tak kurang dari 10-15 juta rupiah, angka yang besar. Sebenarnya saya sudah membaca dan mendengar bahwa proses operasi ini gratis dengan BPJS, tetapi kalau belum membuktikannya sendiri masih ada ketidakyakinan dalam diri. Persiapan dana yang cukup, untuk mengantispasi kemungkinan yang terburuk.

Selasa, 27 Januari 2015.

Pagi-pagi sekali kami mendatangi ruang kebidanan dengan membawa secarik kertas pengantar dari dokter. Perawat pun segera melakukan tindakan pemeriksaan awal kepada istri. Tak lama kemudian saya di panggil untuk menanda tangani beberapa dokumen terkait operasi SC, dan di beri kertas resep berisikan daftar obat dan alat-alat Bahan Habis Pakai (BHP) untuk di ambil di Apotik BPJS dan sampel darah yang harus di bawa ke Laboratorium untuk memastikan golongan darah, kadar HB dan lain-lain.

Tepat pukul 10.00 pagi, operasi SC akan segera di mulai. Kami pun berpindah ruangan ke ruang operasi. Kembali saya di minta untuk ke Apotik BPJS mengambil beberapa obat dan BHP untuk keperluan operasi. Ada banyak sekali item obat dan BHP yang di ambil, tak kurang dari 2 kantong plastik untuk membawanya. Tak lama kemudian proses operasi SC berjalan, dan alhamdulilah setelah menunggu dalam keadaan cemas bercampur senang, kurang dari satu jam, anak kedua kami lahir ke dunia dengan selamat.

Bayi kami terlahir dengan selamat melalu proses operasi SC (dokpri)

Setelah melalui proses observasi, istri menjalani proses pemulihan di ruang rawat inap di RSUD dan bayi di ruang khusus perawatan bayi. Untuk keperluan tindakan medis bayi, Saya pun segera mengurus BPJS bayi di kantor BPJS Kesehatan Center Kepahiang yang letaknya kurang lebih 2,5 Km dari RSUD dengan membawa surat keterangan kelahiran. Dan proses mengurus kartu BPJS bayi cepat karena syarat-syarat yang diminta telah lengkap.

Kartu BPJS Kesehatan bayi bersifat sementara, di urus sehari setelah bayi lahir (dokpri)

Itulah sekelumit kisah keluarga kami bersama BPJS dalam setahun ini, dalam proses operasi SC ini, tidak serupiah pun keluar untuk biaya obat dan tindakan medis termasuk biaya ruang rawat inap. Semuanya telah di tanggung oleh BPJS. Jika Saya kalkulasi secara manual memang benar adanya jika tidak menggunakan BPJS, saya harus mengeluarkan uang diantara 10-15 juta untuk beli obat, beli BHP, biaya analisa laboratorium, biaya tindakan medis sampai dengan biaya ruang rawat inap.

Sejatinya usia BPJS Kesehatan tidak berbeda jauh dengan usia bayi saya, hanya terpaut satu tahun. BPJS Kesehatan sendiri di bentuk Per 1 Januari 2014 yang merupakan hasil transformasi dari PT. Askes (Persero), yang dibentuk dalam rangka untuk memenuhi kewajiban negara kepada setiap rakyatnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Amanat UU. Untuk itu cakupan kepesertaannya bertumbuh sangat cepat dalam tempo setahun. Di bawah PT. Askes, kepesertaan terbatas pada PNS/Pensiunan PNS dan Pensiunan TNI/Polri dengan jumlah peserta 16,4 Juta Jiwa. Sedangkan sekarang jumlah peserta BPJS mencapai 138,5 Juta Jiwa per Maret 2015 dan terus bertambah dan di targetkan pada tahun 2019, seluruh penduduk Indonesia adalah peserta BPJS.

Cakupan peserta lebih luas, tentu saja layanan dan mutu di tingkatkan. Dengan track record dari PT. Askes selama ini yang telah memiliki jaringan terpadu pelayanan kesehatan tidak sulit untuk BPJS Kesehatan untuk meningkatkannya. Sekarang ini per 1 Juli 2015 BPJS telah memiliki 19.436 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 1.738 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan, 1.777 Apotek dan 878 Optikal. Sedangkan untuk mutu pelayanan kesehatan, setiap Faskes telah memiliki standar operasional prosedur yang memberikan jaminan bahwa setiap Peserta BPJS akan mendapat pelayanan yang sama dan terbaik sebagaimana Pasien Umum baik itu pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Dan agar lebih dekat dan membaur ke masyarakat, jumlah BPJS Kesehatan Center telah mencapai 1.237 kantor untuk melayani pendaftaran sampai dengan konsultasi tentang manfaat BPJS Kesehatan.

Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak adalah hak semua warga negara Indonesia, untuk itu BPJS Kesehatan membuka pendaftaran peserta seluas-luasnya, dan untuk pemegang Kartu Tanda Peserta seperti Kartu Jakarta Sehat, Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, dan Kartu Indonesia Sehat tetap dapat menikmati pelayanan BPJS Kesehatan.

Untuk setiap pendaftar akan dikenakan pembayaran iuran per bulan. Iuran ini adalah sebagai bentuk Gotong Royong yang merupakan ciri khas budaya bangsa. Sebagai gambaran per 31 Desember 2014, BPJS Kesehatan menerima pendapatan dari iuran mencapai 40,71 Triliun dan merealisasikan biaya manfaat mencapai 42,65 Triliun. Ternyata lebih banyak dana yang keluar daripada pemasukan. Biaya manfaat ini telah dirasakan secara langsung oleh Peserta BPJS dengan 61,7 Juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat pertama di FKTP, 511.475 kasus rawat inap di FKTP, 21,3 Juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat lanjutan dan 4,2 juta kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan RITL selama kurun waktu Tahun 2014.

 

Review Setahun BPJS : Indikator Kinerja bagus, Kepercayaan Publik Meningkat

Tingkat kepercayaan masyarakat selaku peserta BPJS kepada BPJS Kesehatan di tentukan dari seberapa baik pelayanan di mulai dari pendaftaran sampai dengan pengklaiman. Selain manfaat langsung yang diterima melalui penangganan medis saat berobat, publik juga berhak tahu bagaimana manajemen pengelolaan keuangan serta kinerja pelayanan publik di BPJS.

Pengelolaan Keuangan Dengan Predikat ‘WTM”

Untuk memastikan dana yang dibayarkan melalui iuran per bulan di kelola dengan baik dan dapat di pertanggungjawabkan, publik dapat menilai BPJS melalui indikator yang jelas. Indikator utama dalam menentukan baik atau tidaknya pengelolaan keuangan oleh suatu instansi adalah opini dari Auditor. BPJS Kesehatan pada tahun 2014 mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) – dulu namanya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)- atas Laporan Keuangan BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial (DJS). Ini berarti BPJS Kesehatan berhasil melanjutkan pencapaian WTP selama 23 Tahun berturut-turut sejak tahun 1992 saat masih berstatus PT. Askes.

Predikat WTM merupakan peringkat tertinggi dari opini auditor. Yang berarti BPJS telah menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar akutansi keuangan di Indonesia. Jadi setiap dana yang keluar masuk di BPJS baik pendapatan dari Iuran Peserta dan Biaya pengeluaran tercatat dengan baik dan dapat di pertanggungjawabkan.

Capaian Kinerja Lampaui Target

Selain manajemen pengelolaan keuangan, publik sebagai peserta dan calon peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan informasi tentang BPJS beserta penangganan atas keluhan. Dalam setahun ini BPJS mendapatkan 104.427 keluhan dari Peserta BPJS, dan seluruh keluhan telah diselesaikan 100%, artinya setiap keluhan telah di jawab langsung oleh BPJS yang menunjukan bahwa BPJS peduli akan tingkat kepuasan Peserta BPJS dan keluhan yang bersifat membangun dijadikan sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.

Selain itu sebagai Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, BPJS Kesehatan mendapatkan evaluasi dalam pencapaian kinerja. Penetapan indikator kinerja ini di tetapkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Dari 5 Indikator kinerja dari UKP4, BPJS berhasil merealisasikan hingga 100% dan ada beberapa item yang melampaui target. Seperti jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tingkat awereness masyarakat terhadap JKN yang mencapai 95%.

Hasil Evaluasi atas Indikator Kinerja BPJS Kesehatan oleh UKP4 (dok presentasi BPJS Kesehatan)

Pembayaran Klaim Tepat Waktu

Kunci untuk tidak terjadi gejolak di masyarakat dalam pelayanan kesehatan adalah pembayaran klaim tepat waktu. Dulu banyak berita yang menyajikan peserta asuransi kesehatan dan atau jaminan kesehatan yang tertolak oleh Rumah Sakit karena lambannya pembayaran klaim.

Setahun BPJS Kesehatan, hingga Juli 2015, dari laporan 13 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, pembayaran dilakukan secara tepat waktu sejak berkas lengkap dari Rumah Sakit diajukan ke BPJS Kesehatan. Ini menunjukan komitmen yang tinggi dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan prima dalam pembayaran klaim, selain itu sesuai Peraturan Perundang-undangan, jika BPJS terlambat membayar klaim ke Rumah Sakit akan dikenai denda 1% dari jumlah klaim tersebut.

Optimalisasi Peranan Teknologi Digital

Dalam upaya peningkatan layanan, BPJS Kesehatan tidak hanya memperluas jaringan kantor untuk kemudahan pendaftaran peserta dan penyebarluasan informasi tentang BPJS Kesehatan tetapi juga mengoptimalisasi peranan teknologi digital. Melalui website bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS dengan virtual account, sedangkan Badan usaha dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-DABU setelah melakukan registrasi di kantor cabang. Selain itu, di website ini di sediakan wadah untuk penyampaian keluhan dan testimonial.

Untuk para pengguna smartphone android, peserta BPJS dapat menginstal Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan yang dapat di unduh di Play Store. Aplikasi mobile ini akan memberikan informasi Kepesertaan, lokasi Faskes dan kantor layanan, penyampaian kepuasan layanan, simulasi pelayanan, informasi iuran dan beragam informasi lainnya. Sehingga dengan aplikasi ini akan membuat BPJS Kesehatan akan lebih dekat di hati.

Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan, lebih dekat dengan Peserta BPJS unduh di : http://goo.gl/EahnDC

Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Swasta

Untuk meningkatkan cakupan layanan yang lebih luas, BPJS Kesehatan hingga Juli 2015 telah berkerjasama dengan 52 Perusahaan Asuransi Swasta dengan Skema Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) ini untuk memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih. Diantara perusahaan Asuransi itu antara lain PT. Asuransi Asuransi Allianz Life Indonesia, PPT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.

 

Dukung BPJS Kesehatan, Kita Semua adalah Agen Semesta 2019

Saya adalah Agen Semesta 2019, yang menunjukan bahwa saya telah mengajak dan mengedukasi keluarga dan orang lain untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk dengan bayi yang baru lahir. Saya dan kita semua adalah Agen semesta 2019.

Cakupan Semesta 2019 merupakan visi dari BPJS Kesehatan bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional. Ini juga sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS.

Dengan keanggotaan BPJS Kesehatan mencapai 138,5 Juta Jiwa per Maret 2015, maka masih puluhan juta penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan dan mengedukasi betapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

Sebagai peserta yang banyak mendapat manfaat langsung dari BPJS Kesehatan, pada kesempatan ini pula Saya sharing beberapa pengalaman :

  1. Sebelum mendaftar, tanyakan dulu ke petugas di BPJS Kesehatan Center mengenai syarat-syarat dan kewajiban iuran. Ketika ingin mendaftar sebagai peserta BPJS, pastikan dokumen yang anda bawa telah lengkap dan benar.
  2. Daftar ketika dalam keadaan sehat, jangan ketika sakit, karena akan repot mengurusnya. Selain itu Kartu BPJS Kesehatan baru aktif setelah 14 hari dari hari registrasi. Jadi sebelum 14 hari, anda harus membayar setiap pengobatan yang diberikan selayaknya pasien umum, dan itu mahal.
  3. Ketika berobat, jangan terburu-buru langsung ke Rumah Sakit, karena umumnya pihak BPJS Kesehatan akan menolak jika tidak dilengkapi dengan surat rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Optimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti di Puskesmas, karena alat-alat kesehatan sudah tersedia dengan baik dan lengkap serta pelayanan berkualitas.
  5. Jika harus di lakukan tindakan medis lebih seperti operasi, rajin bertanya ke BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahan prosedur, sehingga biaya tetap ditanggung BPJS Kesehatan karena menurut Perpres 111 Tahun 2013 Pasal 25 a, pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan kesehatannya tidak di jamin BPJS Kesehatan.
  6. Budayakan antri, karena setiap peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

 Salam Semesta 2019 dari Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Agustus 2015.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun