Selain itu sebagai Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, BPJS Kesehatan mendapatkan evaluasi dalam pencapaian kinerja. Penetapan indikator kinerja ini di tetapkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Dari 5 Indikator kinerja dari UKP4, BPJS berhasil merealisasikan hingga 100% dan ada beberapa item yang melampaui target. Seperti jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tingkat awereness masyarakat terhadap JKN yang mencapai 95%.
Pembayaran Klaim Tepat Waktu
Kunci untuk tidak terjadi gejolak di masyarakat dalam pelayanan kesehatan adalah pembayaran klaim tepat waktu. Dulu banyak berita yang menyajikan peserta asuransi kesehatan dan atau jaminan kesehatan yang tertolak oleh Rumah Sakit karena lambannya pembayaran klaim.
Setahun BPJS Kesehatan, hingga Juli 2015, dari laporan 13 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, pembayaran dilakukan secara tepat waktu sejak berkas lengkap dari Rumah Sakit diajukan ke BPJS Kesehatan. Ini menunjukan komitmen yang tinggi dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan prima dalam pembayaran klaim, selain itu sesuai Peraturan Perundang-undangan, jika BPJS terlambat membayar klaim ke Rumah Sakit akan dikenai denda 1% dari jumlah klaim tersebut.
Optimalisasi Peranan Teknologi Digital
Dalam upaya peningkatan layanan, BPJS Kesehatan tidak hanya memperluas jaringan kantor untuk kemudahan pendaftaran peserta dan penyebarluasan informasi tentang BPJS Kesehatan tetapi juga mengoptimalisasi peranan teknologi digital. Melalui website bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat dapat langsung melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS dengan virtual account, sedangkan Badan usaha dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-DABU setelah melakukan registrasi di kantor cabang. Selain itu, di website ini di sediakan wadah untuk penyampaian keluhan dan testimonial.
Untuk para pengguna smartphone android, peserta BPJS dapat menginstal Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan yang dapat di unduh di Play Store. Aplikasi mobile ini akan memberikan informasi Kepesertaan, lokasi Faskes dan kantor layanan, penyampaian kepuasan layanan, simulasi pelayanan, informasi iuran dan beragam informasi lainnya. Sehingga dengan aplikasi ini akan membuat BPJS Kesehatan akan lebih dekat di hati.
Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Swasta
Untuk meningkatkan cakupan layanan yang lebih luas, BPJS Kesehatan hingga Juli 2015 telah berkerjasama dengan 52 Perusahaan Asuransi Swasta dengan Skema Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) ini untuk memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih. Diantara perusahaan Asuransi itu antara lain PT. Asuransi Asuransi Allianz Life Indonesia, PPT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.