Saya adalah Agen Semesta 2019, yang menunjukan bahwa saya telah mengajak dan mengedukasi keluarga dan orang lain untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk dengan bayi yang baru lahir. Saya dan kita semua adalah Agen semesta 2019.
Cakupan Semesta 2019 merupakan visi dari BPJS Kesehatan bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional. Ini juga sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS.
Dengan keanggotaan BPJS Kesehatan mencapai 138,5 Juta Jiwa per Maret 2015, maka masih puluhan juta penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan dan mengedukasi betapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.
Sebagai peserta yang banyak mendapat manfaat langsung dari BPJS Kesehatan, pada kesempatan ini pula Saya sharing beberapa pengalaman :
- Sebelum mendaftar, tanyakan dulu ke petugas di BPJS Kesehatan Center mengenai syarat-syarat dan kewajiban iuran. Ketika ingin mendaftar sebagai peserta BPJS, pastikan dokumen yang anda bawa telah lengkap dan benar.
- Daftar ketika dalam keadaan sehat, jangan ketika sakit, karena akan repot mengurusnya. Selain itu Kartu BPJS Kesehatan baru aktif setelah 14 hari dari hari registrasi. Jadi sebelum 14 hari, anda harus membayar setiap pengobatan yang diberikan selayaknya pasien umum, dan itu mahal.
- Ketika berobat, jangan terburu-buru langsung ke Rumah Sakit, karena umumnya pihak BPJS Kesehatan akan menolak jika tidak dilengkapi dengan surat rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Optimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti di Puskesmas, karena alat-alat kesehatan sudah tersedia dengan baik dan lengkap serta pelayanan berkualitas.
- Jika harus di lakukan tindakan medis lebih seperti operasi, rajin bertanya ke BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahan prosedur, sehingga biaya tetap ditanggung BPJS Kesehatan karena menurut Perpres 111 Tahun 2013 Pasal 25 a, pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan kesehatannya tidak di jamin BPJS Kesehatan.
- Budayakan antri, karena setiap peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
 Salam Semesta 2019 dari Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Agustus 2015.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H