Mohon tunggu...
URATTA GINTING
URATTA GINTING Mohon Tunggu... Advokat -

HAK TAK MUNGKIN DIPEROLEH TANPA PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi dan Efek Jera (?)

29 Desember 2018   10:11 Diperbarui: 29 Desember 2018   10:25 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka memberantas korupsi di tanah air pemerintah tidak tanggung-tanggung menekan laju perkembangan korupsi di tanah air. Pemerintah kini melibatkan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi dengan cara memberi penghargaan, berupa hadiah yang jumlahnya cukup fantastis Rp. 200 juta.

Melalui PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini merupakan Peraturan Pelaksana dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2011.

Materi Muatan yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2018 secara spesifik mengatur ketertiban masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, di mulai dari mencari, memperoleh, serta memberikan informasi, serta kewajiban penegak hukum dalam hal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kejahatan Kemanusian

Sebuah berita viral kejahatan kemanusian (extra ordinary crime) umumnya selalu melibatkan orang-orang terpandang, pejabat publik (kepala daerah). Sebagaimana belum lama ini seorang Bupati Pakpak Bharat (Sumut), RYB adalah kepala daerah ke-27 diciduk KPK tahun 2018 karena kasus korupsi. Jika turut dihitung di lembaga pemerintahan lainnya seperti di DPR/DPRD termasuk lembaga penegak hukum Advokat, Jaksa, Polisi dan Hakim barangkali sudah mencapai ratusan jumlahnya yang telah dijaring KPK.

Kita tidak cukup prihatin. OTT terhadap hakim, panitera dan pengacara terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel (detiknews, 28/11). Sungguh miris sekali para penegak hukum sendiri harus terseret dalam pusaran kejahatan korupsi. KPK setiap melakukan OTT hampir sullit lolos dari jerat hukum.

Bung Hatta pernah geram bercampur luapan emosi menyaksikan saat Pertamina digoyang korupsi oleh direktur utamanya sendiri, kala itu Ibnu Sutoyo. Bung Hatta pernah melontarkan, bahwa korupsi sudah jadi "budaya kita," budaya bangsa Indonesia.

Dari sejak dahulu, praktek korupsi ternyata sudah dikenal dinegeri ini. Cuma penangannya agak berbeda, makhlum KPK belum lahir pada zaman itu. Untuk itu, patut kita apresiasi kenerja KPK. Karena tidak hanya melakukan OTT terhadap kepala daerah di Pulau Jawa tetapi juga mampu melakukan tugasnya sampai ke pedalaman tanah air.

Sungguh sulit dipahami mengapa harus terjadi korupsi ini. Sumpah jabatan, nilai agama tidak cukup, mengatakan, "Tidak kepada korupsi." Pada hal secara materi kesejahteraan seorang pejabat beserta keluarga tidak berkekurangan dan belum ada sejarahnya anak-anak pejabat terlantar karena kurang mampu membiayai pendidikannya. Tentu tidak.

Oleh karena itu, adanya ruang bagi masyarakat berperan turut memberantas korupsi adalah suatu gagasan yang cukup inspiratif dan membumi jika digalakkan dengan fokus menghujam sasaran.

Persoalan Pelik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun