Mohon tunggu...
URATTA GINTING
URATTA GINTING Mohon Tunggu... Advokat -

HAK TAK MUNGKIN DIPEROLEH TANPA PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat Pejuang Kebenaran dan Keadilan

28 Desember 2018   21:17 Diperbarui: 28 Desember 2018   22:46 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ...., demikian bunyi Pasal 1 butir 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 15 UU Advokat telah menegaskan bahwa status Advokat penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Advokat salah satu profesi yang paling banyak memiliki sebutan nama diantaranya: pembela, penegak hukum, penasihat hukum, praktisi hukum, ahli hukum, konsultan hukum, lawyer, dll. Selanjutnya SEMA No.047/TUN/III/1989 ada lagi diperkenalkan Pengacara Praktik disamping Advokat. Bahkan  dalam prakteknya bermunculan istilah asing, seperti Attorney-At-Law, Advocates, Solicitors, Law Firm dan lain-lain.

Namun, yang lebih populer di kalangan masyarakat selain Advokat adalah "Pengacara." Pengacara/Advokat dapat membela setiap klien dalam perkara apapun. Oleh karena itu, tidaklah mulia memandang sebelah mata profesi advokat karena profesi ini cukup berperan dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

Untuk mengenali sosok Advokat di lingkungan pengadilan cukup gampang karena memiliki  ciri khas yang melekat pada dirinya: berpenampilan rapi dan selalu mengenakan pakaian necis, ramah, pintar berbicara, pejuang kebenaran dan keadilan dan umumnya suka senyum.

Pengacara dan Advokat

Sekilas nama Pengacara itu sendiri ditemukan dalam pasal 5 Reglemen hukum acara perdata Eropah (Rv). Kemudian Advokat (bahasa Belanda "Advocaat") sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita untuk pertama kalinya ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (Bab VI RO).

Kini setelah UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat istilah baku yang digunakan adalah Advokat (pasal 1 angkat 1). Meskipun UU Advokat tidak mencabut ketentuan lama terkait Pengacara, namun berbagai istilah Pengacara yang pernah digunakan dinyatakan sebagai Advokat (Pasal 32).

Selanjutnya nama resmi Advokat yang digunakan dalam KUHAP adalah penasihat hukum atau disingkat PH. Sedang dalam Hukum Acara Perdata R.Bg/HIR Pengacara disebut sebagai kuasa.

Penasihat Hukum itu sendiri berasal dari kata "raadsman," bukan sebagai kuasa (gemaghtigde), artinya bukan bertindak sebagai wakil terdakwa menghadapi dakwaan atau tuntutan jaksa di pengadilan. Akan tetapi, Penasihat hukum mendampingi dan  membela kepentingan hukum terdakwa  dalam pemeriksaan pengadilan.

Dengan demikian karya terbesar seorang Penasihat Hukum tiada lain adalah untuk membantu hakim mengungkap kebenaran materil atas suatu kasus yang sedang ditangani. Oleh karena itu, Penasihat Hukum hendaknya harus konsisten dengan perkara yang dibelanya meski penuh risiko. Tenaga, pikiran, biaya dan waktu suatu yang tak dapat dielakkan jika Penasihat Hukum bekerja secara profesional.

Dengan demikian, Advokat sebenarnya adalah satu potensi kekuatan dalam masyarakat dan negara untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dan HAM. Ungkapan Shakespeare, sastrawan Inggris ternama, mengatakan, "Let's kill all the lawyers." Kalau ingin mendirikan negara diktator dan ingin menghapus persamaan HAM, maka bunuhlah terlebih dahulu para Pengacara/Advokat.

Namun, persepsi masyarakat acapkali merusak marwah profesi Officium Nobile Advokat, terutama dari pihak keluarga korban. Kehadiran Advokat dalam fenomena ini sering tidak disukai. "Orang salah koq masih dibela," ucapnya.

Pada hal Inti dari pembelaan yang dikemas oleh Advokat/Penasihat Hukum hanya terkait objek yang dibela adalah kepentingan hukum terdakwa, bukan semata-mata mengenai perbuatan pribadi terdakwa yang telah melukai mengakibatkan korban tewas.

Pembelaan Penasihat Hukum meliputi eksepsi agar menolak atau tidak menerima dakwaan; tuntutan jaksa daluarsa; terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum; permohonan keringanan hukuman.

Pengacara Diserbu 

Satu peristiwa sadis menyulut kemarahan sebagian besar masyarakat. Tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan di PN Bekasi beberapa waktu lalu, 4 orang Penasihat Hukum terdakwa diserbu massa; bahkan sempat disandera selama 3 jam di sebuah ruangan.

Lain lagi kasus calo PNS di PN Medan tahun 2011 lalu, para korban datang menyerbu membuat sang Pengacara harus melarikan diri lari lewat jendela ruang sidang pengadilan.

Kehadiran Advokat merupakan hak konstitusional terdakwa untuk mendampingi dirinya selama proses pemeriksaan yang sifatnya imperatif seperti Pasal 54 KUHAP, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang penasihat hukum atau lebih; bahkan lebih imperatif lagi sebagaimana diatur Pasal 56 KUHAP. Karena bila tersangka/terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum, dakwaan yang disusun jaksa terancam batal demi hukum.

Pengacara atau Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobille) karena profesi tersebut memberi layanan jasa hukum kepada masyarakat luas, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Memang liku-liku profesi Advokat sebagai pejuang kebenaran dan keadilan, selalu rentan dengan persoalan yang dapat menimpa diri sendiri. Saat Advokat bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata, hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, kemungkinan besar akibat tidak mampu memahami tupoksinya sebagai kuasa hukum.

Petugas mengukur batas-batas tanah objek sengketa, misalnya, ada pejabat yang berwenang khusus untuk itu. Bukan tugas kuasa yang terjun langsung mengukur tanah sengketa. Kontak fisik di lapangan tak dapat dihindari, akibatnya sangat faktal. Seorang Advokat tewas di tempat diseret-seret pihak lawan perkara.

Kemudian terkait eksekusi, kuasa hukum menguji nyali seakan ingin tampil beda Eksekusi dilaksanakan sendiri secara ilegal. Dua orang kuasa hukum pernah diadili sebagai terdakwa karena menggelar eksekusi lahan tanpa perintah pengadilan.

Banyak ragam persoalan yang harus dihadapi saat melaksanakan profesi Advokat. Ketika pemeriksaan tengah berlangsung di hadapan penyidik. Debat sengit tidak asing terdengar riuh.

Meski KUHAP telah memberi batasan dalam Pasal 115 ayat (1), menegaskan, "Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan." Apakah ada saksi menguntungkan tersangka urusannya di pengadilan. Itu saja.

Masalah seputaran penegakan hukum di negeri kita semakin membingungkan ketika profesi  Advokat sedang berintraksi terkait hak imunitas dengan Obstruction of justice (merintangi proses penyidikan). Profesi Advokat pernah ramai dibicarakan publik setelah KPK menetapkan Advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dituding menghalangi proses penyidikan dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.

Meskipun hak imunitas (kekebalan) profesi Advokat secara tegas dlindungi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat dan diperluas melalui putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Namun, ternyata Hak imunitas  demikian tidaklah berlaku absolut karena dibatasi makna itikad baik dalam putusan MK wajib dijunjung tinggi oleh Advokat.

Advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesi tidak dapat berbuat sesuka hati. Menyuruh klien lari dari kejaran Polisi jelas tidak beritikad baik dalam menegakkan hukum. Atau memerintahkan tersangka (klien) agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tidak perlu ditandatangani. Hal demikian bukan lagi dalam rangka memberi nasihat hukum yang beritikad baik.

Penulis: Uratta Ginting, SH, Advokat, Pemberi Bantuan Hukum Yesaya 56 Langkat, tinggal di Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun