Mohon tunggu...
Singgih Lana Pratikna
Singgih Lana Pratikna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di Intititut Teknologi Nasional Bandung

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kecelakaan Akibat Kabel Kendur di Kota Bandung : Pentingnya Penerapan K3 Kabel

9 Januari 2025   12:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:48 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung --- Kota Bandung merupakan kota dengan tingkat kepadatan yang sangat tinggi sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan lainnya. Selain itu kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kabel yang longgar atau kabel yang semrawut di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan di jalanan Bandung.

Terdapat banyak insiden Kecelakaan di Kota Bandung akibat kabel putus, namun masih saja terabaikan.

Secara umum, kabel sengaja dibuat longgar untuk meminimalisir tegangan kabel saat terjadi perubahan suhu, karena saat suhu naik, kabel akan memanjang dan saat suhu turun, kabel akan menyusut. Jika kabel dipasang terlalu kencang, faktor perubahan suhu ini dapat menyebabkan kabel putus atau terpisah.

Banyak kabel-kabel yang lepas di pinggir jalan yang masih diabaikan oleh warga sekitar dan pemerintah sehingga dapat menimbulkan kecelakaan dan juga dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi akibat:

1. Instalasi buruk

2. Kurangnya pemeliharaan rutin

3. Faktor alam yang merusak kabel

Apabila prosedur K3 dalam pemasangan dan pemeliharaan kabel listrik tidak dilaksanakan dengan baik, maka dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pemasangan kabel listrik di pinggir jalan harus mematuhi berbagai standar keselamatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan akibat kabel listrik yang kendur. Di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melakukan pemasangan kabel di pinggir jalan, yaitu:

1. Peraturan dan standar pemasangan kabel listrik biasanya diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang administrasi ketenagalistrikan yang mengatur pemasangan dan pengoperasian tenaga listrik.

2. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) "SNI 04--0225--2000 yang berisi tentang instalasi listrik tegangan rendah, yang mengatur aspek teknis seperti penempatan kabel, proteksi dan penyambungan".

3. Peraturan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang mengatur tentang keselamatan pemasangan kabel listrik di area publik.

Selain itu ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan instalasi yaitu:

1. Pemasangan kabel harus memenuhi persyaratan ketinggian minimal yaitu antara 4 sampai dengan 5 meter dari permukaan jalan umum agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan.

2. Kabel harus dipasang pada jarak yang aman dari jalan raya dan bangunan.

3. Pemasangan tiang dan rambu peringatan agar masyarakat setempat mengetahuinya.

Penerapan prinsip K3 secara ketat dan pemeriksaan rutin oleh pihak berwenang dan perusahaan listrik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kabel listrik yang kendor. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kabel yang tampak kendor atau rusak kepada pihak berwenang agar dapat segera diperbaiki.

Referensi : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7213267/jerat-kabel-bikin-nyawa-pria-bandung-melayang

Artikel ini disusun oleh Singgih Lana Pratikna, mahasiswa teknik elektro Institut Teknologi Nasional Bandung.
Dosen Pembimbing Ir.Rustamaji, MT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun