3. Peraturan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang mengatur tentang keselamatan pemasangan kabel listrik di area publik.
Selain itu ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan instalasi yaitu:
1. Pemasangan kabel harus memenuhi persyaratan ketinggian minimal yaitu antara 4 sampai dengan 5 meter dari permukaan jalan umum agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan.
2. Kabel harus dipasang pada jarak yang aman dari jalan raya dan bangunan.
3. Pemasangan tiang dan rambu peringatan agar masyarakat setempat mengetahuinya.
Penerapan prinsip K3 secara ketat dan pemeriksaan rutin oleh pihak berwenang dan perusahaan listrik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kabel listrik yang kendor. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kabel yang tampak kendor atau rusak kepada pihak berwenang agar dapat segera diperbaiki.
Referensi : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7213267/jerat-kabel-bikin-nyawa-pria-bandung-melayang
Artikel ini disusun oleh Singgih Lana Pratikna, mahasiswa teknik elektro Institut Teknologi Nasional Bandung.
Dosen Pembimbing Ir.Rustamaji, MT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H