Pengecualian Jam Kerja: Beberapa sektor tertentu mungkin memiliki ketentuan jam kerja yang berbeda, seperti sektor kesehatan atau transportasi.
Ketentuan Khusus dalam UU Cipta Kerja: Memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja yang dinamis, dengan tetap melindungi hak pekerja terkait istirahat dan lembur.
Pengaturan Khusus: Pekerja anak tidak boleh bekerja lebih dari jam yang ditetapkan atau pada malam hari, dan pekerja wanita hamil memiliki hak khusus terkait waktu kerja dan istirahat.
Tindakan Jaminan Pendapatan
Tindakan jaminan pendapatan, atau revenue assurance, adalah serangkaian proses dan alat yang digunakan oleh bisnis untuk memastikan pendapatan yang dihasilkan akurat, aman, dan patuh. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran.
Beberapa aktivitas yang termasuk dalam jaminan pendapatan adalah: Audit, Rekonsiliasi, Penganggaran, Pelaporan.
Kemampuan untuk mendeteksi, menyelidiki, mengoreksi, dan mencegah masalah merupakan kemampuan penting dari setiap program jaminan pendapatan.
Jaminan pendapatan juga bisa merujuk pada:
- Jaminan Pendapatan Minimum (MIG), yaitu batas pendapatan minimum yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun.
- Program pemerintah yang memberikan uang kepada orang-orang yang berpenghasilan rendah, seperti SSI.
- Distribusi pendapatan, yang merupakan salah satu bentuk jaminan sosial oleh negara kepada masyarakat.
Perundang-Undangan Dengan Diskriminasi Jabatan
Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Number 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation merupakan perundang-undangan yang mengatur tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. UU ini disahkan di Jakarta pada 7 Mei 1999 dan mulai berlaku pada hari yang sama. Selain UU, perlindungan terhadap warga negara dari bullying di lingkungan kerja juga diatur dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. UU ini mengatur bahwa diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan yang didasarkan pada Ras, Warna kulit, Jenis kelamin, Agama, Keyakinan politik, Kebangsaan, Asal usul.
Kesehatan, Keselamatan & Kesejahteraan ( K3 ) Jabatan