Mohon tunggu...
sindypatikasari
sindypatikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa manajemen yang sangat suka dengan mempelajari hal-hal baru, berorientasi pada hasil dan selalu berusaha mengoptimalkan potensi diri serta beradaptasi dengan perkembangan industri yang terus berubah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Intervensi Pemerintah Dalam Pasar dan Tenaga Kerja

13 Januari 2025   21:07 Diperbarui: 13 Januari 2025   21:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Intervensi pemerintah dalam pasar dan tenaga kerja merujuk pada tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mempengaruhi atau mengatur kegiatan pasar dan hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha. Tujuan dari intervensi ini adalah untuk mencapai kestabilan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, dan melindungi kepentingan masyarakat umum. 

Peraturan Tentang Upah dan Tenaga Kerja

Berikut adalah beberapa peraturan tentang upah dan tenaga kerja:

  • Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • Pasal 1 ayat 30 menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
  • Peraturan pemerintah no. 36 tahun 202,1 tentang Pengupahan mengatur tentang pembayaran upah untuk pekerja/buruh di Indonesia. 
  • UUD tahun 1945 pasal 27 (2), menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tujuan Intervensi Pemerintah

Pemerintah melakukan intervensi dalam pasar dan tenaga kerja dengan berbagai tujuan, di antaranya:

  • Menjamin Kesejahteraan Sosial: Mengurangi kemiskinan, memastikan akses kepada layanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, perumahan), dan mengatur standar hidup yang layak bagi warga negara.
  • Mengurangi Ketimpangan Ekonomi: Mengatasi perbedaan pendapatan dan kesempatan kerja di kalangan masyarakat.
  • Menciptakan Keadilan dalam Pasar Tenaga Kerja: Menjamin hak-hak pekerja, seperti upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau eksploitasi.
  • Stabilitas Ekonomi: Mencegah fluktuasi ekonomi yang besar, mengatasi pengangguran, dan menjaga inflasi agar tetap terkendali.

Peraturan Tentang Jam Kerja

Peraturan mengenai jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan terkait jam kerja adalah:

  1. Jam Kerja Normal: Pekerja umumnya bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja). Untuk pekerja 6 hari kerja, jam kerja adalah 7 jam sehari dan 42 jam seminggu.

  2. Lembur: Lembur hanya boleh dilakukan dengan kesepakatan, dan upah lembur dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam kedua dan seterusnya.

  3. Hari Istirahat: Pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan (biasanya hari Minggu) dan istirahat harian selama 30 menit setelah 4 jam kerja berturut-turut.

  4. Cuti dan Libur: Pekerja berhak atas 12 hari cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan, serta hak atas libur nasional dengan upah lebih tinggi jika bekerja pada hari libur.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun