Mohon tunggu...
Sindy Octaviani
Sindy Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo👋 Saya Sindy Octaviani mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Tuntutan Pidana (Requisitore) Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Persidangan

24 Juni 2022   21:25 Diperbarui: 24 Juni 2022   21:32 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya surat tuntutan merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Dalam surat tuntutan memuat beberapa sistematika yang lengkap dan tentunya penting dalam proses persidangan.

Kemudian kapan diajukannya requisitoir atau surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Secara yuridis pada Pasal 182 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan (pledooi). 

Fungsi dari surat tuntutan sendiri yaitu sebagai berikut:

  1.  Bagi Penuntut Umum: pertanggungjawaban Penuntut Umum terhadap suatu perkara di pengadilan, dan sebagai landasan tuntutan dan tolok ukur bagi upaya hukum;
  2. Bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum: sebagai upaya bantahan dan merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya; dan
  3. Bagi Hakim: sebagai bahan pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dilakukan.

Prinsip dasar pada tuntutan pidana yaitu: 

  1. Tuntutan pidana harus dirumuskan dan disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan;
  2. Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah;
  3. Kebenaran masing-masing alat bukti harus dinilai;
  4. Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain; dan
  5. Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan.

Kemudian sistematika penyusunan surat tuntutan (requisitoir) secara intisarinya yaitu:

I.                 Pendahuluan

Pada pendahuluan memuat prakata, uraian latar belakang jenis tindak pidana yang terjadi secara umum, identitas Terdakwa, status tahanan, tindak pidana yang didakwakan yang sesuai dengan surat dakwaan, dan uraian pelimpahan perkara. 

II.              Fakta Sidang

Dari hasil pemeriksaan di persidangan diperolehlah fakta-fakta persidangan yaitu melalui keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, dan barang bukti. 

III.            Analisa Fakta

Analisa fakta yang dilakukan hanya fakta atau kejadian yang didukung oleh alat bukti yang memenuhi syarat dan secara yuridis benar dapat digunakan untuk membuktikan suatu unsur delik yang didakwakan. Oleh karena itu, masing-masing alat bukti terlebih dahulu harus dinilai kekuatan pembuktiannya. 

IV.            Analisa Yuridis

Isi dari analisa yuridis yaitu menganalisa keabsahan masing-masing jenis alat bukti. , analisis persesuaian alat bukti antara satu dengan yang lain., dan fakta hukum yg diperoleh dari persesuaian alat bukti yg satu dengan yg lain.

V.              Faktor yang Memperberat

Beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan beratnya tuntutan yaitu pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana, atau tindak pidana dilakukan pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya; penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun; Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu bersama-sama, dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan berencana; Tindak pidana yang dilakukan pada waktu huru hara atau bencana alam; Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya; Melakukan pengulangan tindak pidana; dan melakukan perbarengan tindak pidana.

VI.            Faktor yang Memperingan 

Beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan ringannya suatu tuntutan yaitu percobaan melakukan tindak pidana; Pembantuan terjadinya tindak pidana; Penyerahan dirisecara sukarela kepada yang berwajib; Tindak pidana dilakukan wanita hamil; Pemberian ganti rugi yang layak, perbaikan kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana yang dilakukan; Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat; dan menderita psychopaat (sakit ingatan).

VII.          Tuntutan

VIII.       Penutup

Kesimpulannya, surat tuntutan (requisitoir) yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan aspek penting pada proses persidangan agar tercapainya sistem peradilan pidana yang sistematik. Dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap Terdakwa.  Sebagaimana menurut Wirjono Prodjodikoro penuntutan adalah menuntut Terdakwa di muka persidangan dengan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim dengan permohonan agar hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana tersebut kepada terdakwa. Namun dalam penyusunan surat tuntutan sendiri Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan sistematika dalam penulisan surat tuntutan karena juga merupakan salah satu aspek yang penting mulai dari pendahuluan, fakta sidang, analisa fakta, analisa yuridis, tuntutan hingga penutup. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun