IV. Â Â Â Â Â Â Analisa Yuridis
Isi dari analisa yuridis yaitu menganalisa keabsahan masing-masing jenis alat bukti. , analisis persesuaian alat bukti antara satu dengan yang lain., dan fakta hukum yg diperoleh dari persesuaian alat bukti yg satu dengan yg lain.
V. Â Â Â Â Â Â Â Faktor yang Memperberat
Beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan beratnya tuntutan yaitu pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana, atau tindak pidana dilakukan pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya; penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun; Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu bersama-sama, dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan berencana; Tindak pidana yang dilakukan pada waktu huru hara atau bencana alam; Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya; Melakukan pengulangan tindak pidana; dan melakukan perbarengan tindak pidana.
VI. Â Â Â Â Â Â Faktor yang MemperinganÂ
Beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan ringannya suatu tuntutan yaitu percobaan melakukan tindak pidana; Pembantuan terjadinya tindak pidana; Penyerahan dirisecara sukarela kepada yang berwajib; Tindak pidana dilakukan wanita hamil; Pemberian ganti rugi yang layak, perbaikan kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana yang dilakukan; Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat; dan menderita psychopaat (sakit ingatan).
VII. Â Â Â Â Â Tuntutan
VIII. Â Â Â Penutup
Kesimpulannya, surat tuntutan (requisitoir) yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan aspek penting pada proses persidangan agar tercapainya sistem peradilan pidana yang sistematik. Dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap Terdakwa. Â Sebagaimana menurut Wirjono Prodjodikoro penuntutan adalah menuntut Terdakwa di muka persidangan dengan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim dengan permohonan agar hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana tersebut kepada terdakwa. Namun dalam penyusunan surat tuntutan sendiri Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan sistematika dalam penulisan surat tuntutan karena juga merupakan salah satu aspek yang penting mulai dari pendahuluan, fakta sidang, analisa fakta, analisa yuridis, tuntutan hingga penutup.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H